Rabu, 13 Juli 2016

Soal PT Asuransi Jiwa, PN Jaksel diminta segera eksekusi putusan MA


Jakarta - Nasabah asuransi jiwa korban likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan belum adanya sikap kooperatif Asuransi Bumiputera 1912 untuk membayarkan utang. Sementara, putusan pembayaran sudah dikeluarkan Mahkamah Agung.

Pihak likuidator yang mewakili korban pun mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu dilakukan, agar PN Jakarta Selatan bisa segera mengeksekusi putusan MA.

"Faktanya Bumiputera selama ini tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi terhadap aset Bumiputera," kata Nini Windyarini, sekretaris paguyuban pemegang polis sekaligus korban nasabah PT Asuransi Jiwa Jaminan,  di Jakarta, Selasa (21/6).

Nini menilai Bumiputera selama ini telah menghindar dari putusan MA. Padahal, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sebagai pemilik PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 dan secara tanggung renteng telah diputuskan oleh Pengadilan melalui putusan perkara perdata No. 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, Pengadilan Tinggi Bandung dengan register perkara No. 503/PDT/2010/PT.DKI, 21 Desember 2010, Kasasi MA nomor: 61 K/Pdt/2012 pada 15 Januari 2013 dan putusan peninjauan kembali MA dengan register perkara nomor: 515 PK/PDT/2014 tanggal 26 Nopember 2014.

"Bumi Putera harusnya membayar kepada Tim Likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp35 miliar yang akan dibagi kepada para pemegang polis," tegas dia.

Lantaran tak kunjung membayar, Kuasa Hukum Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui surat No. 012/LBH.OB/PE/V/2016 tertanggal 2 Mei 2016 terkait aanmaning. Hal ini untuk penetapan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, ketua LSM KCBI Joel Simbolon sebagai tim yang ikut mengawal persoalan ini meminta agar PN Jakarta Selatan bisa bertindak bijak dalam menjalankan putusan MA.

"Dalam hal ini kami selaku lsm kcbi akan tetap mengawal sampai persoalan ini selesai dan ini menyangkut nasib 35.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya ini menjadi persoalan bangsa keberadaan kami disini sebagai sosial kontrol kalau memang ini tidak bisa selesai kami akan turun bersama 35,000 pemegang polis sampai bumiputra membayarkan" tukasnya.