STRUKTUR
MEKANISME DAN URAIAN TUGAS
Sekretariat JLN.
ASEM NIRBAYA RAYA NO 10 PINANG RANTI JAKARTA
TIMUR. Tlp. 021.2982.5171. 021.955.68.557.
Hp. 0812.824.222.46. Email : lsm.kcbi@yahoo.com. lsmkcbi.blogspot.com.
Facebook : lsm_kcbi. Twitter :
lsm_kcbi.
LANGKAH PASTI TINDAKAN NYATA!!!
SURAT KEPUTUSAN
PENDIRI
DAN
PENGURUS
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KEMILAU CAHAYA BANGSA INDONESIA
Nomor: I/SKEP.LSM.KCBI/IX/2014
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
SUSUNAN
PENGURUS PUSAT LSM KCBI
PERIODE 2012 - 2017
MENGINGAT :
1.
Bahwa Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul telah
diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan Undang – Undang Hak Azasi Manusia.
2.
Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat bertujuan
memajukan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia sesuai amanat Pembukaan Undang –
Undang Dasar 1945
3.
UUD 1945,
pasal 28 f, yang isinya : setiap orang berhak untuk
Berkomunikasi Dan Memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan Lingkungan
Sosial, serta berhak, untuk Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah
dan Menyampaikan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.
4.
UUD 1945
pasal 28 c ayat 2 berbunyi, bahwa setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
Masyarakat, Bangsa dan Negara.
5.
UU No 17
Thn 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
6.
Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya
Bangsa Indonesia tunduk dan taat kepada Hukum yang berlaku Indonesia.
MENIMBANG :
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga
Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia.
2. Akte
Nonaris Pendirian LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia oleh IDA FARIDA, SH Nomor 09 Tanggal 17 April 2012.
3. Akte
Perubahan Pengurus LSM Kemilau Cahya Bangsa Indonesia Oleh IDA FARIDA, SH Nomor 07 Tanggal 16 Desember 2014
4. Surat
Keterangan Domisili Kantor LSM KCBI.
5. Keputusan
Rapat Pendiri dan pengurus 09 Oktober 2014 di Hotel Kartika Candra.
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
1.
Mengesahkan dan Menetapkan Susunan Pengurus Pusat
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP LSM KCBI)
Periode 2016 - 2021 sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
2. Tugas dan
Wewenang PP LSM KCBI sesuai dengan AD/ART dan Program Umum LSM KCBI.
3. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Jakarta, 17 April 2012
PENGURUS PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KEMILAU CAHAYA BANGSA INDONESIA
PERIODE 2012 - 2017
JOEL B. SIMBOLON, S.Kom ANDREAS, FHS, SE
Ketua Umum Sekertaris Jenderal
Lampiran : Surat
Keputusan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia
Nomor : I/SKEP.LSM.KCBI/I/2016 tentang, Penetapan dan Pengesahan Susunan Pengurus
dan Komposisi Personalia Pengurus Pusat LSM KCBI Periode 2012 - 2017
SUSUNAN DAN KOMPOSISI
PENGURUS PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KEMILAU CAHAYA BANGSA INDONESIA
(PP LSM KCBI)
PERIODE 2012 – 2017
1.
Ketua Umum :
JOEL B. SIMBOLON, S.KOM
2.
HUMAS : DOUGLAS
ML TOBING, SH
3.
Ketua Bidang Litbang :
4.
Ketua Bidang Investigasi :RACHMAD CHEKO
JIMMY GULTOM
ARYA
DEDI RAHMADI
ISWANDI
5.
Ketua Bidang Monitoring : BENNEDI STG B
6. Ketua Bidang Informasi dan
Telekomunikasi :
7.
Ketua Bidang Hubungan Antar
Lembaga : BINSAR SIAGIAN
8. Ketua Bidang Pengawasan
Pusat dan Daerah :
9. Ketua Bidang Perencanaan
dan Tata Ruang :
10. Ketua Bidang Pemberantasan
Korupsi :
11. Ketua Bidang Perlindungan
Konsumen :
12. Ketua Bidang Perlindungan
dan
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Daerah :
13.Ketua Bidang
Agama : BOY
BUDI LUBIS
14.Ketua Bidang
Perlindungan dan
Pemberdayaan
Masyarakat : MELVIN
BTR-BTR, SE
15. Ketua Bidang Perlindungan
Perempuan :
16. Ketua Bidang Perlindungan
Anak :
17. Ketua Bidang Pengawasan
Obat dan Makanan :
18. Ketua Bidang Pendapatan dan
Pajak :
19. Ketua Bidang Keuangan Pusat
dan Daerah :
20. Ketua Bidang Penanggulangan
Bahaya Narkoba :
21.Ketua Bidang
Hukum dan HAM :H. BAMBANG WALUJO, SH, MH
22. Ketua Bidang Sumber Daya
Manusia (SDM) :
23. Ketua Bidang Sumber Daya
Alam (SDA) :
24. Ketua Bidang Pendidikan :
25. Ketua Bidang Politik :
26. Ketua Bidang Lingkungan
Hidup :
27.Ketua Bidang
Buruh Tani dan Nelayan :BUCHARY
28. Ketua Bidang Tenaga Kerja :
29. Ketua Bidang Perlindungan
TKI :
30. Ketua Bidang Pertambangan
dan Energi :
31. Ketua Bidang BUMN dan BUMD :
32. Ketua Bidang Koperasi dan
UKM :
33. Ketua Bidang Pertahanan dan
Keamanan :
34.Ketua Bidang
Perdagangan :
35. Ketua Bidang Industri :
36. Ketua Bidang Pertanian :
37. Ketua Bidang Perkebunan :
38. Ketua Bidang Kehutanan :
39. Ketua Bidang Perikanan dan
Kelautan :
40. Ketua Bidang Sosial Budaya :
41. Ketua Bidang Kesehatan :
42. Ketua Bidang Pemukiman dan
Perumahan Rakyat :
43. Ketua Bidang Konsultan
Hukum :
44. Ketua Bidang Pengairan :
45. Ketua Bidang Konstruksi
Bangunan :
46. Ketua Bidang Kimia Farma :
47. Ketua Bidang Perhubungan
Darat,
Laut dan Udara :
48. Ketua Bidang Pengelolaan
Limbah :
49. Ketua Bidang Ketahanan
Pangan :
50. Ketua Bidang Dalam Negeri :
51. Ketua Bidang Luar Negeri :
52. Ketua Bidang Pemerhati
Kinerja Lalu Lintas :
Sekretaris Jenderal : ANDREAS
FHS, SE
1.
Sekretaris :
2.
Sekretaris :
Bendahara Umum : DONNY
BS, GULTOM, SH
1.
Bendahara : HUDSON
SIMBOLON, SE,MM
2.
Bendahara :
Departemen-Departemen
1.
Departemen
Litbang :
2.
Departemen Investigasi :
3.
Departemen Informasi :
4.
Departemen Telekomunikasi :
5.
Departemen Hubungan Antar Lembaga :
6.
Departemen Pengawasan Pusat :
7.
Departemen Pengawasan Daerah :
8.
Departemen Perencanaan :
9.
Departemen Tata Ruang :
10.
Departemen Pemberantasan Korupsi :
11.
Departemen Perlindungan Konsumen :
12.
Departemen Perlindungan dan
Pemberdayaan
Aparatur Negara :
13.
Departemen Perlindungan dan
Pemberdayaan
Aparatur Daerah :
14.
Departemen Perlindungan dan
Pemberdayaan
Masyarakat :
15.
Departemen Perlindungan Anak dan Perempuan :
16.
Departemen Pengawasan Obat dan Makanan :
17.
Departemen Keuangan dan Pendapatan :
18.
Departemen Penanggulangan Bahaya Narkoba :
19.
Departemen Hukum dan HAM :
20.
Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) :
21.
Departemen Sumber Daya Alam (SDA) :
22.
Departemen Pendidikan :
23.
Departemen Politik :
24.
Departemen Lingkungan Hidup :
25.
Departemen Buruh :
26.
Departemen Tani :
27.
Departemen Nelayan :
28.
Departemen Tenaga Kerja :
29.
Departemen Perlindungan TKI :
30.
Departemen Pertambangan :
31.
Departemen Energi :
32.
Departemen BUMN :
33.
Departemen BUMD :
34.
Departemen Koperasi :
35.
Departemen UKM :
36.
Departemen Pertahanan :
37.
Departemen Keamanan :
38.
Departemen Perdagangan :
39.
Departemen Perkebunan :
40.
Departemen Kehutanan :
41.
Departemen Perikanan :
42.
Departemen Kelautan :
43.
Departemen Sosial :
44.
Departemen Budaya :
45.
Departemen Kesehatan :
46.
Departemen Pemukiman :
47.
Departemen Perumahan Rakyat :
48.
Departemen Konsultan :
49.
Departemen Pengairan :
50.
Departemen Konstruksi Bangunan :
51.
Departemen Kimia Farma :
52.
Departemen Perhubungan Darat :
53.
Departemen Perhubungan Laut :
54.
Departemen
Perhubungan Udara :
55.
Departemen Pengelolaan Limbah :
56.
Departemen Ketahanan Pangan :
57.
Departemen Dalam Negeri :
58.
Departemen Luar Negeri :
59.
Departemen Pemerhati Kinerja Lalu Lintas :
60.
Anggota :
Jakarta, 17 April 2017
PENGURUS PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KEMILAU CAHAYA BANGSA INDONESIA
PERIODE 2012 - 2017
JOEL B. SIMBOLON, S.Kom ANDREAS, FHS, SE
Ketua Umum Sekertaris Jenderal
URAIAN TUGAS
Ketua Umum
1.
Penanggung jawab
tertinggi lembaga di tingkat Nasional.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani dan
mengeluarkan Surat Mandat dan Surat Keputusan (SK) Pengurus Wilayah, Pengurus
Cabang dan KSM.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja LSM KCBI, Jangka
Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, di Tingkat Nasional.
4.
Mendorong kinerja seluruh Ketua-Ketua dalam Bidang
masing-masing sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.
5.
Bersama Sekretaris Jenderal memimpin setiap Rapat
Pleno Lembaga.
6.
Bersama Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum
memikirkan dan merealisasikan anggaran biaya yang dibutuhkan Lembaga.
7.
Menghadiri undangan.
8.
Memberi keterangan Pers.
9.
Melakukan perjanjian atau MoU.
Ketua Bidang HUMAS
1.
Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan
Melaksanakan kehumasan lembaga
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang kehumasan
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang kehumasan,
dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat
Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang kehumasan lembaga.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Penelitian dan
Pengembangan (Litbang)
1.
Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan
Melaksanakan Penelitian dan Pengembangan Lembaga.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang penelitian dan pengembangan lembaga.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Penelitian dan Pengembangan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang penelitian dan
pengembangan.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Investigasi
1.
Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan
Melaksanakan Investigasi Lembaga.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang investigasi lembaga.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja Bidang
Investigasi, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Investigasi.
5.
Menghadiri rapat pleno Lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Informasi dan
Telekomunikasi
1.
Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan
Melaksanakan Penataan Informasi dan Telekomunikasi Lembaga.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar
tentang Informasi dan Telekomunikasi Lembaga.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja Bidang
Informasi dan Telekomunikasi, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Informasi dan
Telekomunikasi.
5.
Menghadiri rapat pleno Lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
1.
Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan
Hubungan Antar Lembaga.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Hubungan Antar Lembaga.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja Bidang
Hubungan Antar Lembaga, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Hubungan Antar Lembaga.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pengawasan Pusat dan
Daerah
1.
Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan
Pengawasan Pusat dan Daerah baik Internal maupun Eksternal Lembaga.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Pengawasan Pusat dan Daerah baik internal maupun eksternal
lembaga.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja Bidang
Pengawasan Pusat dan Daerah, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Pengawasan Pusat dan
Daerah baik internal maupun eksternal lembaga.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perencanaan dan Tata
Ruang
1.
Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan
Perencanaan dan Tata Ruang.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Perencanaan dan Tata Ruang.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Bidang Perencanaan
dan Tata Ruang, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Perencanaan dan Tata Ruang.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi
1.
Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan
Pemberantasan Korupsi.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Pemberantasan Korupsi.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja Bidang
Pemberantasan Korupsi, Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Pemberantasan Korupsi.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perlindungan Konsumen
1.
Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan
Perlindungan Konsumen.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Perlindungan Konsumen.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja Bidang
Perlindungan Konsumen, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Perlindungan Konsumen.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perlindungan dan
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Daerah
1.
Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan
Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Daerah.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Daerah.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja Bidang
Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Daerah, dalam, program Jangka
Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Perlindungan dan
Pemberdayaan Aparatur negara dan Daerah.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perlindungan dan
Pemberdayaan Masyarakat
1.
Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan
Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah
dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Perlindungan dan
Pemberdayaan Masyarakat.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perlindungan Anak dan
Perempuan
1.
Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan
Perlindungan Anak dan Perempuan.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Perlindungan Anak dan Perempuan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah
dan Jangka Panjang, di Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Perlindungan Anak dan
Perempuan.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pengawasan Obat dan
Makanan
1.
Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan
Pengawasan Obat dan Makanan.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Pengawasan Obat dan Makanan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Pengawasan Obat dan
Makanan.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pendapatan dan Pajak
1.
Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan
Pendapatan dan Pajak.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Pendapatan dan Pajak.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Pendapatan dan Pajak, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, samapai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Pendapatan dan Pajak.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Keuangan Pusat dan
Daerah
1.
Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan
Monitoring Keuangan Pusat dan Daerah baik internal maupun eksternal lembaga.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Keuangan Pusat dan daerah baik internal maupun eksternal
lembaga.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Keuangan Pusat dan Daerah, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Keuangan Pusat dan
Daerah.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Penanggulangan Bahaya
Narkoba
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Penanggulangan Bahaya Narkoba.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Penanggulangan Bahaya Narkoba.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Penanggulangan Bahaya Narkoba, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Penanggulangan Bahaya
Narkoba.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Hukum dan HAM
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan penerapan Hukum dan HAM.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Hukum dan HAM.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Hukum dan HAM, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Hukum dan HAM.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM)
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan peningkatan SDM.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang SDM.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Sumber Manusia, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang SDM.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Sumber Daya Alam (SDA)
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan peningkatan SDA.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang SDA.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Sumber Daya Alam, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang SDA.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
.
Ketua Bidang Pendidikan
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Pendidikan.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar
tentang Pendidikan.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Pendidikan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai
Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Pendidikan.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Politik
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Politik.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Politik.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Politik, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai
Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Politik.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan menjaga
kelestarian Lingkungan Hidup.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Lingkungan Hidup.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di BIdang
Lingkungan Hidup, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Lingkungan Hidup.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Buruh Tani dan Nelayan
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
menumbuhkembangkan kehidupan Buruh Tani dan Nelayan.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Buruh Tani dan Nelayan.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Buruh tani dan Nelayan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Buruh Tani dan Nelayan.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Tenaga Kerja
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
menumbuhkembangkan Tenaga Kerja.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Tenaga Kerja.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Tenaga Kerja, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai
Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Tenaga Kerja.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Perlindungan TKI
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
menumbuhkembangkan Perlindungan TKI.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Perlindungan TKI.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang TKI,
dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat
Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Perlindungan TKI.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pertambangan dan Energi
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Pertambangan dan Energi.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Pertambangan dan Energi.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Pertambangan dan Energi, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, samapi Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Pertambangan dan
Energi.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang BUMN dan BUMD
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
memonitoring BUMN dan BUMD.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang BUMN dan BUMD.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang BUMN
dan BUMD, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai
Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang BUMN dan BUMD.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Koperasi dan UKM
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Koperasi dan UKM.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Koperasi dan UKM.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Koperasi dan UKM, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Koperasi dan UKM.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Pertahanan dan Keamanan.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Pertahanan dan Keamanan.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Pertanahan dan Keamanan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Pertahanan dan Keamanan.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perdagangan
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Perdagangan dan Industri.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Perdagangan dan Industri.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Perdagangan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Perdagangan dan
Industri.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Industri
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Industri.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Industri.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Industri, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Industri.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pertanian
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan
Pertanian.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Pertanian.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Pertanian, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Pertanian.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perkebunan
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Perkebunan.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Perkebunan.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Perkebunan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Perkebunan.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Kehutanan
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Kehutanan.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Kehutanan.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Kehutanan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Kehutanan.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perikanan dan Kelautan
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Perikanan dan Kelautan.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Perikanan dan Kelautan.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Perikanban dan Kelautan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Perikanan dan Kelautan.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Sosial
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Sosial.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Sosial.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Sosial, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai
Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang sosial.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Seni dan Budaya
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Seni dan Budaya.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Seni dan Budaya.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Seni
dan Budaya, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai
Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Seni dan Budaya.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Kesehatan
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Kesehatan.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Kesehatan.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Kesehatan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Kesehatan.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pemukiman dan Perumahan
Rakyat
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Pemukiman dan Perumahan Rakyat.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Pemukiman dan Perumahan Rakyat.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Pemukiman dan Perumahan Rakyat, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah
dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Pemukiman dan Perumahan
Rakyat.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Konsultan
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Pengawasan Konsultan.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Konsultan.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Konsultan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Konsultan.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pengairan
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Pengairan.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Pengairan.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Pengairan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai
Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Pengairan.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Konstruksi Bangunan
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Konstruksi Bangunan.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar
tentang Konstruksi Bangunan.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Konstruksi Bangunan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Konstruksi Bangunan.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Kimia Farma
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan monitoring Kimia Farma.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Kimia Farma.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Kimia Farma, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Kimia Farma.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perhubungan Darat, Laut
dan Udara
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Perhubungan Darat, Laut dan Udara.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Perhubungan darat, laut dan Udara.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
perhubungan Darat, Laut dan Udara, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah
dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Perhubungan Darat, laut
dan Udara.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pengelolaan Limbah
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Pengelolaan Limbah.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Pengelolaan Limbah.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
pengelolahan Limbah, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Pengelolaan Limbah.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Ketahanan Pangan
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan Ketahanan Pangan.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Ketahanan Pangan.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Ketahan Pangan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Ketahanan Pangan.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Dalam Negeri
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan urusan Dalam Negeri.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Dalam Negeri.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Dalam Negeri, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Dalam Negeri.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Luar Negeri
1.
Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan
melaksanakan urusan Luar Negeri.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Luar Negeri.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Luar
Negeri, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai
Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Luar Negeri.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pemerhati Kinerja Lalu
Lintas
1.
Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan
Melaksanakan urusan Kinerja Lalu Lintas.
2.
Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat
keluar tentang Kinerja Lalu Lintas.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Kinerja Lalu Lintas, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memimpin rapat-rapat bidang Kinerja Lalu Lintas.
5.
Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.
Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat,
menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Sekertaris Jenderal
1.
Penanggung jawab tertinggi administrasi lembaga di
tingkat Nasional.
2.
Bersama Ketua Umum menandatangani dan mengeluarkan
Mandat dan Surat Keputusan (SK) Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan KSM.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Kesekertariatan, dlam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memfasilitasi administrasi kinerja seluruh Ketua
Bidang dalam bidang masing-masing sesuai dengan program kerja yang telah
ditetapkan.
5.
Bersama Ketua Umum dan Para Ketua Bidang memimpin
setiap Rapat Pleno lembaga.
6.
Bersama Ketua Umum dan Bendahara Umum memikirkan
dan merealisasikan anggaran biaya yang dibutuhkan lembaga.
7.
Menghadiri undangan.
8.
Mempersiapkan Pers Release.
9.
Memproses dan meneliti perjanjian atau MOU.
10.
Menerima, mengeluarkan, membukukan dan memproses
setiap surat keluar dan surat masuk lembaga.
Para Sekertaris
1.
Membantu tugas-tugas Sekretaris Jenderal.
2.
Memfasilitasi administrasi kinerja seluruh Ketua
Bidang dalam bidang masing-masing sesuai dengan program kerja yang telah
ditetapkan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang sekertaris, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Mengagendakan dan merelish setiap hasil Rapat Pleno
lembaga.
5.
Melakukan pencatatan Keuangan lembaga.
6.
Menghadiri undangan.
7.
Mempersiapkan Pers Release.
8.
Memproses dan meneliti perjanjian atau MOU.
9.
Menerima, mengeluarkan, membukukan dan memproses
setiap surat keluar dan surat masuk lembaga.
Bendahara Umum
1.
Penanggung jawab tertinggi administrasi keuangan
lembaga di tingkat Nasional.
2.
Membuka rekening lembaga.
3.
Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
Kebendaharaan/Keuangan Lembaga, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Memfasilitasi administrasi keuangan seluruh Ketua
Bidang dalam rangka menunjang pelaksanaan program kerja.
5.
Menyampaikan laporan posisi keuangan lembaga pada
Rapat Pleno.
6.
Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
memikirkan dan merealisasikan anggaran biaya yang dibutuhkan lembaga.
7.
Menghadiri undangan.
8.
Menerima, mengeluarkan, membukukan dan memproses
setiap keuangan lembaga.
Para Bendahara
1.
Membantu tugas-tugas Bendahara Umum.
2.
Memfasilitasi administrasi keuangan seluruh Ketua
Bidang dalam rangka menunjang pelaksanaan program kerja.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Bendahara, sampai program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Menyampaikan laporan posisi keuangan lembaga pada
Rapat Pleno.
5.
Menghadiri undangan.
6.
Menerima, mengeluarkan, membukukan dan memproses
setiap keuangan lembaga.
Departemen Litbang
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Litbang.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan penelitian dan pengembangan lembaga.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Litbang, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat penelitian dan pengembangan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang penelitian
dan pengembangan.
Departemen Investigasi
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Investigasi.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan investigasi lembaga.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Investigasi, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat investigasi.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang
investigasi.
Departemen Informasi
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Informasi dan
Telekomunikasi.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
penataan dan pelaksanaan Informasi lembaga.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Informasi, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Informasi.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Informasi.
Departemen Telekomunikasi
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Informasi dan
Telekomunikasi.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
penataan dan pelaksanaan Telekomunikasi lembaga.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Telekomunikasi, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Telekomunikasi.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Telekomunikasi.
Departemen Hubungan Antar Lembaga
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Hubungan Antar
Lembaga.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Hubungan Antar Lembaga.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Hubungan Antar Lembaga, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Hubungan Antar Lembaga.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Hubungan
Antar Lembaga.
Departemen Pengawasan Pusat
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pengawasan Pusat
dan Daerah.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Pengawasan Pusat.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Pengawasan Pusat, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Pengawasan Pusat.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pengawasan
Pusat.
Departemen Pengawasan Daerah
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pengawasan Pusat
dan Daerah.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Pengawasan Daerah.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Pengawasan Daerah, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, di Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Pengawasan Daerah.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pengawasan
Daerah.
Departemen Perencanaan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perencanaan dan
Tata Ruang.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Perencanaan lembaga.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Perencanaan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Perencanaan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perencanaan.
Departemen Tata Ruang
1.
Membantu tugas-tugas Ketua bidang Perencanaan dan
Tata Ruang.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Tata Ruang.
3.
Membuat Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Tata Ruang, dlam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Tata Ruang.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Tata Ruang.
Departemen Pemberantasan Korupsi
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pemberantasan
Korupsi.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Pemberantasan Korupsi.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Pemberantasan Korupsi, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Pemberantasan Korupsi.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang
Pemberantasan Korupsi.
Departemen Perlindungan Konsumen
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perlindungan
Konsumen.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Perlindungan Konsumen.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Perlindungan Konsumen, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Perlindungan Konsumen.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang
Perlindungan Konsumen.
Departemen Perlindungan dan
Pemberdayaan Aparatur Negara
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perlindungan dan
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Daerah.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara, dalam Program Jangka
Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perlindungan
dan Pemberdayaan Aparatur Negara.
Departemen Perlindungan dan
Pemberdayaan Aparatur Daerah
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perlindungan dan
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Daerah.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Daerah.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara, dalam Program Jangka
Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Daerah.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang
Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Daerah.
Departemen Perlindungan Masyarakat
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perlindungan dan
Pemberdayaan Masyarakat.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Perlindungan Masyarakat.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Perlindungan Masyarakat, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah
dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Perlindungan Masyarakat.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang
Perlindungan Masyarakat.
Departemen Pemberdayaan Masyarakat
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perlindungan dan
Pemberdayaan Masyarakat.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang pemberdayaan masyarakat, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah
dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Pemberdayaan Masyarakat.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang
Pemberdayaan Masyarakat.
Departemen Perlindungan Anak
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perlindungan Anak
dan Perempuan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Perlindungan Anak.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang perlindungan Anak, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Perlindungan Anak.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang
Perlindungan Anak.
Departemen Perlindungan Perempuan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perlindungan Anak
dan Perempuan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Perlindungan Perempuan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Perlindungan Perempuan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Perlindungan Perempuan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang
Perlindungan Perempuan.
Departemen Pengawasan Obat
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pengawasan Obat
dan Makanan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Pengawasan Obat.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Pengawasan Obat, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Pengawasan Obat.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pengawasan
Obat.
Departemen Pengawasan Makanan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pengawasan Obat
dan Makanan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Pengawasan Makanan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Pengawasan Makanan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Pengawasan Makanan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pengawasan
Makanan.
Departemen Pendapatan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pendapatan dan
Pajak.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Pendapatan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Pendapatan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Pendapatan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pendapatan.
Departemen Pajak
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pendapatan dan
Pajak.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Pajak.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Pajak, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
dalam Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Pajak.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pajak.
Departemen Keuangan Pusat
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Keuangan Pusat
dan Daerah.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Keuangan Pusat.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Keuangan Pusat, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Keuangan Pusat.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Keuangan
Pusat.
Departemen Keuangan Daerah
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Keuangan Pusat
dan Daerah.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Keuangan Daerah.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Keuangan Daerah, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Keuangan Daerah.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Keuangan
Daerah.
Departemen Penanggulangan Bahaya
Narkoba
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Penanggulangan
Bahaya Narkoba.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Penanggulangan Bahaya Narkoba.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program kerja di
Bidang Penangulangan Bahaya Narkoba, dalam Program Jangka Pendek, Jangka
Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Penanggulangan Bahaya Narkoba.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang
Penanggulangan Bahaya Narkoba.
Departemen Hukum
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Hukum dan HAM.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Hukum.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Hukum, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Hukum.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Hukum.
Departemen HAM
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Hukum dan HAM.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan HAM.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Ham, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat HAM.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang HAM.
Departemen Sumber Daya Manusia (SDM)
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang SDM.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan SDM.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang SDM, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat
SDM.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang SDM.
Departemen Sumber Daya Alam (SDA)
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang SDA.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan SDA.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang
SDA, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai
Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat SDA.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang SDA.
Departemen Pendidikan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pendidikan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Pendidikan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Pendidikan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Pendidikan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pendidikan.
Departemen Politik
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Politik.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Politik.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Politik, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Politik.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Politik.
Departemen Lingkungan Hidup
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Lingkungan Hidup.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Lingkungan Hidup.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Lingkungan Hidup, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Lingkungan Hidup.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Lingkungan
Hidup.
Departemen Buruh
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Buruh Tani dan
Nelayan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Buruh.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Buruh, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Buruh.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Buruh.
Departemen Pertanian
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Buruh Tani dan
Nelayan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Tani.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Pertanian, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Tani.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Tani.
Departemen Nelayan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Buruh Tani dan
Nelayan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Nelayan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Nelayan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Nelayan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Nelayan.
Departemen Tenaga Kerja
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Tenaga Kerja dan
Perlindungan TKI.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Tenaga Kerja.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Tenaga Kerja, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Tenaga Kerja.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Tenaga
Kerja.
Departemen Perlindungan TKI
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Tenaga Kerja dan
Perlindungan TKI.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan
Perlindungan TKI.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Perlindungan TKI, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Perlindungan TKI.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang
Perlindungan TKI.
Departemen Pertambangan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pertambangan dan
Energi.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Pertambangan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Pertambangan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Pertambangan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pertambangan.
Departemen Energi
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pertambangan dan
Energi.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Energi.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Energi, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Energi.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Energi.
Departemen Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang BUMN dan BUMD.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan BUMN.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang BUMN, Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat
Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat BUMN.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang BUMN.
Departemen Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD)
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang BUMN dan BUMD.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan BUMD.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang BUMD, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat BUMD.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang BUMD.
Departemen Koperasi
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Koperasi dan UKM.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Koperasi.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Koperasi, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Koperasi.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Koperasi.
Departemen UKM
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Koperasi dan UKM.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan UKM.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang UKM, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat UKM.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang UKM.
Departemen Pertahanan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pertahanan dan
Keamanan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Pertahanan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
bidang Pertanahan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Pertahanan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pertahanan.
Departemen Keamanan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pertahanan dan
Keamanan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Keamanan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Keamanan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Keamanan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Keamanan.
Departemen Perdagangan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perdagangan dan
Industri.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Perdagangan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Perdagangan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Perdagangan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang
Perdagangan.
Departemen Industri
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perdagangan dan
Industri.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Industri.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Industri, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Industri.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Industri.
Departemen Pertanian
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pertanian.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Perrtanian.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Pertanian, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Pertanian.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pertanian.
Departemen Perkebunan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perkebunan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Perkebunan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Perkebunan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Perkebunan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perkebunan.
Departemen Kehutanan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Kehutanan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Kehutanan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Kehutanan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Kehutanan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Kehutanan.
Departemen Perikanan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perikanan dan
Kelautan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Perikanan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Perikanan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Perikanan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perikanan.
Departemen Kelautan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perikanan dan
Kelautan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan
Kelautan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Kelautan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Kelautan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Kelautan.
Departemen Sosial
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Sosial Budaya.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Sosial.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Sosial, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang,
sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Sosial.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Sosial.
Departemen Budaya
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Sosial Budaya.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Budaya.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Budaya, dalam Program Jangka
Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, di Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Budaya.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Budaya.
Departemen Kesehatan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Kesehatan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Kesehatan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang kesehatan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Kesehatan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Kesehatan.
Departemen Pemukiman
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pemukiman dan
Perumahan Rakyat.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Pemukiman.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Pemukiman, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Pemukiman.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pemukiman.
Departemen Perumahan Rakyat
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pemukiman dan
Perumahan Rakyat.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Perumahan Rakyat.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Perumahan rakyat, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Perumahan Rakyat.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perumahan
Rakyat.
Departemen Konsultan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Konsultan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Konsultan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Konsultan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Konsultan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Konsultan.
Departemen Pengairan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pengairan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Pengairan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Pengairan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Pengairan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pengairan.
Departemen Konstruksi Bangunan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Konstruksi
Bangunan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Konstruksi Bangunan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Kontruksi Bangunan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Konstruksi Bangunan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Konstruksi
Bangunan.
Departemen Kimia Farma
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Kimia Farma.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Kimia Farma.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Kimia Farma, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Kimia Farma.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Kimia
Farma.
Departemen Perhubungan Darat
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perhubungan
Darat, Laut dan Udara.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Perhubungan Darat.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Perhubungan Darat, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, di Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Perhubungan Darat.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perhubungan
Darat.
Departemen Perhubungan Laut
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perhubungan
Darat, Laut dan Udara.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Perhubungan Laut.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Perhungan Laut, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Perhubungan Laut.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perhubungan
Laut.
Departemen Perhubungan Udara
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perhubungan
Darat, Laut dan Udara.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Perhubungan Udara.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Perhubungan Udara, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka
Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Perhubungan Udara.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perhubungan
Udara.
Departemen Pengelolaan Limbah
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pengelolaan
Limbah.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Pengelolaan Limbah.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di
Bidang Pengelolahan Limbah, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan
Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Pengelolaan Limbah.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pengelolaan
Limbah.
Departemen Ketahanan Pangan
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Ketahanan Pangan.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Ketahanan Pangan.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja
Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, di Tingkat Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Ketahahnan Pangan.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Ketahanan
Pangan.
Departemen Dalam Negeri
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Dalam Negeri.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Dalam Negeri.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja Dalam
Negeri, dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, di Tingkat
Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Dalam Negeri.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Dalam Negeri.
Departemen Luar Negeri
1.
Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Luar Negeri.
2.
Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam
pelaksanaan Luar Negeri.
3.
Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja Luar
Negeri, dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, di Tingkat
Nasional.
4.
Bersama Sekretaris Jenderal memproses
surat-menyurat Luar Negeri.
5.
Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Luar
Negeri.
BAGAN STRUKTUR
PENDIRI
KETUA UMUM
KETUA-KETUA BIDANG BENDAHARA
UMUM
PARA BENDAHARA
SEKRETARIS JENDERAL
PARA SEKRETARIS
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
PENGURUS WILAYAH
PENGURUS CABANG
KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)
Keterangan : _____ = Garis Tanggung Jawab
------- = Garis Koordinasi
Jakarta, 17 APRIL 2017
PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KEMILAU CAHAYA BANGSA INDONESIA
(PP. LSM - KCBI)
JOEL BARUS
SIMBOLON, S.Kom ANDREAS,
FHS, SE
Ketua Umum Sekertaris Jenderal
LANGKAH PASTI, TINDAKAN
NYATA!!!