PP LSM KCBI



STRUKTUR
MEKANISME DAN URAIAN TUGAS
PENGURUS PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KEMILAU CAHAYA BANGSA INDONESIA
(PP LSM KCBI)






Sekretariat      JLN.  ASEM NIRBAYA RAYA NO 10 PINANG RANTI JAKARTA TIMUR. Tlp. 021.2982.5171. 021.955.68.557.  Hp. 0812.824.222.46. Email : lsm.kcbi@yahoo.com. lsmkcbi.blogspot.com. Facebook : lsm_kcbi.   Twitter : lsm_kcbi.


 
LANGKAH PASTI TINDAKAN NYATA!!!



SURAT KEPUTUSAN
PENDIRI
DAN
PENGURUS
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KEMILAU CAHAYA BANGSA INDONESIA
Nomor: I/SKEP.LSM.KCBI/IX/2014
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
SUSUNAN
PENGURUS PUSAT LSM KCBI
PERIODE 2012 - 2017


MENGINGAT :


1.      Bahwa Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul telah diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan Undang – Undang Hak Azasi Manusia.
2.      Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat bertujuan memajukan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia sesuai amanat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
3.      UUD 1945, pasal 28 f, yang isinya : setiap orang berhak untuk Berkomunikasi Dan Memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan Lingkungan Sosial, serta berhak, untuk Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyampaikan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
4.      UUD 1945 pasal 28 c ayat 2 berbunyi, bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun Masyarakat, Bangsa dan Negara.
5.      UU No 17 Thn 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
6.      Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia tunduk dan taat kepada Hukum yang berlaku Indonesia.
MENIMBANG :

1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia.
2.      Akte Nonaris Pendirian LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia oleh IDA FARIDA, SH Nomor 09 Tanggal 17 April 2012.
3.      Akte Perubahan Pengurus LSM Kemilau Cahya Bangsa Indonesia Oleh IDA FARIDA, SH Nomor 07 Tanggal 16 Desember 2014
4.      Surat Keterangan Domisili Kantor LSM KCBI.
5.      Keputusan Rapat Pendiri dan pengurus 09 Oktober 2014 di Hotel Kartika Candra.

M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
1.      Mengesahkan dan Menetapkan Susunan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP LSM KCBI) Periode 2016 - 2021 sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
2.      Tugas dan Wewenang PP LSM KCBI sesuai dengan AD/ART dan Program Umum LSM KCBI.
3.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Jakarta, 17 April 2012
PENGURUS PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KEMILAU CAHAYA BANGSA INDONESIA
PERIODE 2012 - 2017


                        JOEL B. SIMBOLON, S.Kom                                                ANDREAS, FHS, SE
                           Ketua Umum                                                               Sekertaris Jenderal

                                   

Lampiran     :   Surat Keputusan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Nomor : I/SKEP.LSM.KCBI/I/2016 tentang, Penetapan dan Pengesahan Susunan Pengurus dan Komposisi Personalia Pengurus Pusat LSM KCBI  Periode 2012 - 2017


SUSUNAN DAN KOMPOSISI
PENGURUS PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KEMILAU CAHAYA BANGSA INDONESIA
(PP LSM KCBI)
PERIODE 2012 – 2017



1.     Ketua Umum                                                                :           JOEL B. SIMBOLON, S.KOM
2.     HUMAS                                                                          :           DOUGLAS ML TOBING, SH
3.     Ketua Bidang Litbang                                                 :          
4.     Ketua Bidang Investigasi                                           :RACHMAD CHEKO
JIMMY GULTOM
ARYA
DEDI RAHMADI
            ISWANDI

5.     Ketua Bidang Monitoring                                          :           BENNEDI STG B

6.      Ketua Bidang Informasi dan Telekomunikasi          :          

7.     Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga                 :           BINSAR SIAGIAN

8.      Ketua Bidang Pengawasan Pusat dan Daerah         :          

9.      Ketua Bidang Perencanaan dan Tata Ruang            :          

10.  Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi                     :          

11.  Ketua Bidang Perlindungan Konsumen                     :          

12.  Ketua Bidang Perlindungan dan

Pemberdayaan Aparatur Negara dan Daerah          :

13.Ketua Bidang Agama                                                  :           BOY BUDI LUBIS

14.Ketua Bidang Perlindungan dan

Pemberdayaan Masyarakat                                      :           MELVIN BTR-BTR, SE

15.  Ketua Bidang Perlindungan Perempuan                   :          

16.  Ketua Bidang Perlindungan Anak                             :          

17.  Ketua Bidang Pengawasan Obat dan Makanan       :          

18.  Ketua Bidang Pendapatan dan Pajak                        :          

19.  Ketua Bidang Keuangan Pusat dan Daerah             :          

20.  Ketua Bidang Penanggulangan Bahaya Narkoba    :          

21.Ketua Bidang Hukum dan HAM                                :H. BAMBANG WALUJO, SH, MH

22.  Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM)          :          

23.  Ketua Bidang Sumber Daya Alam (SDA)                 :          

24.  Ketua Bidang Pendidikan                                          :          

25.  Ketua Bidang Politik                                                  :          

26.  Ketua Bidang Lingkungan Hidup                              :          

27.Ketua Bidang Buruh Tani dan Nelayan                     :BUCHARY

28.  Ketua Bidang Tenaga Kerja                                      :          

29.  Ketua Bidang Perlindungan TKI                               :          

30.  Ketua Bidang Pertambangan dan Energi                  :          

31.  Ketua Bidang BUMN dan BUMD                            :          

32.  Ketua Bidang Koperasi dan UKM                            :          

33.  Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan                :          

34.Ketua Bidang Perdagangan                                        :          

35.  Ketua Bidang Industri                                                :          

36.  Ketua Bidang Pertanian                                             :          

37.  Ketua Bidang Perkebunan                                         :          

38.  Ketua Bidang Kehutanan                                           :          

39.  Ketua Bidang Perikanan dan Kelautan                     :          

40.  Ketua Bidang Sosial Budaya                                      :          

41.  Ketua Bidang Kesehatan                                           :          

42.  Ketua Bidang Pemukiman dan Perumahan Rakyat  :          

43.  Ketua Bidang Konsultan Hukum                                :          

44.  Ketua Bidang Pengairan                                             :          

45.  Ketua Bidang Konstruksi Bangunan                          :          

46.  Ketua Bidang Kimia Farma                                         :          

47.  Ketua Bidang Perhubungan Darat,

Laut dan Udara                                                             :          

48.  Ketua Bidang Pengelolaan Limbah                             :          

49.  Ketua Bidang Ketahanan Pangan                               :          

50.  Ketua Bidang Dalam Negeri                                       :          

51.  Ketua Bidang Luar Negeri                                          :          

52.  Ketua Bidang Pemerhati Kinerja Lalu Lintas            :          



Sekretaris Jenderal                                                             :                       ANDREAS FHS, SE

1.      Sekretaris                                                                     :                      

2.      Sekretaris                                                                     :                      

Bendahara Umum                                                                :           DONNY BS, GULTOM, SH

1.      Bendahara                                                                    :      HUDSON SIMBOLON, SE,MM

2.      Bendahara                                                                    :          

Departemen-Departemen

1.      Departemen Litbang                                                    :                      

2.      Departemen Investigasi                                              :          

3.      Departemen Informasi                                                 :          

4.      Departemen Telekomunikasi                                       :          

5.      Departemen Hubungan Antar Lembaga                     :          

6.      Departemen Pengawasan Pusat                                  :          

7.      Departemen Pengawasan Daerah                               :          

8.      Departemen Perencanaan                                           :          

9.      Departemen Tata Ruang                                             :          

10.  Departemen Pemberantasan Korupsi                        :          

11.  Departemen Perlindungan Konsumen                        :          

12.  Departemen Perlindungan dan

Pemberdayaan Aparatur Negara                                :

13.  Departemen Perlindungan dan

Pemberdayaan Aparatur Daerah                                :

14.  Departemen Perlindungan dan

Pemberdayaan Masyarakat                                       :

15.  Departemen Perlindungan Anak dan Perempuan     :          

16.  Departemen Pengawasan Obat dan Makanan          :          

17.  Departemen Keuangan dan Pendapatan                    :          

18.  Departemen Penanggulangan Bahaya Narkoba        :          

19.  Departemen Hukum dan HAM                                   :          

20.  Departemen Sumber Daya Manusia (SDM)              :          

21.  Departemen Sumber Daya Alam (SDA)                     :          

22.  Departemen Pendidikan                                              :          

23.  Departemen Politik                                                      :          

24.  Departemen Lingkungan Hidup                                   :          

25.  Departemen Buruh                                                       :          

26.  Departemen Tani                                                          :          

27.  Departemen Nelayan                                                   :          

28.  Departemen Tenaga Kerja                                          :          

29.  Departemen Perlindungan TKI                                   :          

30.  Departemen Pertambangan                                         :          

31.  Departemen Energi                                                      :          

32.  Departemen BUMN                                                    :          

33.  Departemen BUMD                                                    :          

34.  Departemen Koperasi                                                 :          

35.  Departemen UKM                                                      :          

36.  Departemen Pertahanan                                             :          

37.  Departemen Keamanan                                              :          

38.  Departemen Perdagangan                                          :          

39.  Departemen Perkebunan                                            :          

40.  Departemen Kehutanan                                              :          

41.  Departemen Perikanan                                               :          

42.  Departemen Kelautan                                                 :          

43.  Departemen Sosial                                                      :          

44.  Departemen Budaya                                                   :          

45.  Departemen Kesehatan                                              :          

46.  Departemen Pemukiman                                            :          

47.  Departemen Perumahan Rakyat                               :          

48.  Departemen Konsultan                                              :          

49.  Departemen Pengairan                                              :          

50.  Departemen Konstruksi Bangunan                           :          

51.  Departemen Kimia Farma                                         :          

52.  Departemen Perhubungan Darat                              :          

53.  Departemen Perhubungan Laut                                :          

54.  Departemen  Perhubungan Udara                            :          

55.  Departemen Pengelolaan Limbah                            :          

56.  Departemen Ketahanan Pangan                              :                      

57.  Departemen Dalam Negeri                                      :          

58.  Departemen Luar Negeri                                         :          

59.  Departemen Pemerhati Kinerja Lalu Lintas           :          
60.  Anggota                                                                     :

Jakarta, 17 April 2017
PENGURUS PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KEMILAU CAHAYA BANGSA INDONESIA
PERIODE 2012 - 2017


                JOEL B. SIMBOLON, S.Kom                                         ANDREAS, FHS, SE
                Ketua Umum                                                           Sekertaris Jenderal


              
URAIAN TUGAS
Ketua Umum
1.      Penanggung  jawab tertinggi lembaga di tingkat Nasional.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani dan mengeluarkan Surat Mandat dan Surat Keputusan (SK) Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan KSM.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja LSM KCBI, Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, di Tingkat Nasional.
4.      Mendorong kinerja seluruh Ketua-Ketua dalam Bidang masing-masing sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.
5.      Bersama Sekretaris Jenderal memimpin setiap Rapat Pleno Lembaga.
6.      Bersama Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum memikirkan dan merealisasikan anggaran biaya yang dibutuhkan Lembaga.
7.      Menghadiri undangan.
8.      Memberi keterangan Pers.
9.      Melakukan perjanjian atau MoU.
Ketua Bidang HUMAS
1.      Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan kehumasan lembaga
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang kehumasan
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang kehumasan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang kehumasan lembaga.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
1.      Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan Penelitian dan Pengembangan Lembaga.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang penelitian dan pengembangan lembaga.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Penelitian dan Pengembangan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang penelitian dan pengembangan.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Investigasi
1.      Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan Investigasi Lembaga.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang investigasi lembaga.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja Bidang Investigasi, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Investigasi.
5.      Menghadiri rapat pleno Lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Informasi dan Telekomunikasi
1.      Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan Penataan Informasi dan Telekomunikasi Lembaga.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Informasi dan Telekomunikasi Lembaga.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja Bidang Informasi dan Telekomunikasi, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Informasi dan Telekomunikasi.
5.      Menghadiri rapat pleno Lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
1.      Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan Hubungan Antar Lembaga.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Hubungan Antar Lembaga.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja Bidang Hubungan Antar Lembaga, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai  Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Hubungan Antar Lembaga.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pengawasan Pusat dan Daerah
1.      Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan Pengawasan Pusat dan Daerah baik Internal maupun Eksternal Lembaga.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Pengawasan Pusat dan Daerah baik internal maupun eksternal lembaga.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja Bidang Pengawasan Pusat dan Daerah, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Pengawasan Pusat dan Daerah baik internal maupun eksternal lembaga.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perencanaan dan Tata Ruang
1.      Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan Perencanaan dan Tata Ruang.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Perencanaan dan Tata Ruang.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Bidang Perencanaan dan Tata Ruang, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Perencanaan dan Tata Ruang.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi
1.      Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan Pemberantasan Korupsi.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Pemberantasan Korupsi.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja Bidang Pemberantasan Korupsi, Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Pemberantasan Korupsi.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perlindungan Konsumen
1.      Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan Perlindungan Konsumen.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Perlindungan Konsumen.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja Bidang Perlindungan Konsumen, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Perlindungan Konsumen.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Daerah
1.      Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Daerah.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Daerah.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Daerah, dalam, program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur negara dan Daerah.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat
1.      Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan
1.      Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan Perlindungan Anak dan Perempuan.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, di Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Perlindungan Anak dan Perempuan.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pengawasan Obat dan Makanan
1.      Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan Pengawasan Obat dan Makanan.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Pengawasan Obat dan Makanan.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pendapatan dan Pajak
1.      Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan Pendapatan dan Pajak.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Pendapatan dan Pajak.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pendapatan dan Pajak, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, samapai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Pendapatan dan Pajak.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Keuangan Pusat dan Daerah
1.      Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan Monitoring Keuangan Pusat dan Daerah baik internal maupun eksternal lembaga.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Keuangan Pusat dan daerah baik internal maupun eksternal lembaga.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Keuangan Pusat dan Daerah, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Keuangan Pusat dan Daerah.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Penanggulangan Bahaya Narkoba
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Penanggulangan Bahaya Narkoba.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Penanggulangan Bahaya Narkoba.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Penanggulangan Bahaya Narkoba, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Penanggulangan Bahaya Narkoba.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Hukum dan HAM
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan penerapan Hukum dan HAM.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Hukum dan HAM.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Hukum dan HAM, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Hukum dan HAM.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang  Sumber Daya Manusia (SDM)
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan peningkatan SDM.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang SDM.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Sumber Manusia, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang SDM.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Sumber Daya Alam (SDA)
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan peningkatan SDA.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang SDA.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Sumber Daya Alam, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai  Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang SDA.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
.
Ketua Bidang Pendidikan

1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Pendidikan.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Pendidikan.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pendidikan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Pendidikan.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Politik
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Politik.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Politik.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Politik, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Politik.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan menjaga kelestarian Lingkungan Hidup.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Lingkungan Hidup.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di BIdang Lingkungan Hidup, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Lingkungan Hidup.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Buruh Tani dan Nelayan
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan menumbuhkembangkan kehidupan Buruh Tani dan Nelayan.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Buruh Tani dan Nelayan.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Buruh tani dan Nelayan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Buruh Tani dan Nelayan.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Tenaga Kerja
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan menumbuhkembangkan Tenaga Kerja.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Tenaga Kerja.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Tenaga Kerja, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Tenaga Kerja.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Perlindungan TKI
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan menumbuhkembangkan Perlindungan TKI.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang  Perlindungan TKI.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang TKI, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Perlindungan TKI.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pertambangan dan Energi
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Pertambangan dan Energi.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Pertambangan dan Energi.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pertambangan dan Energi, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, samapi Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Pertambangan dan Energi.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang BUMN dan BUMD
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan memonitoring BUMN dan BUMD.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang BUMN dan BUMD.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang BUMN dan BUMD, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang BUMN dan BUMD.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Koperasi dan UKM
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Koperasi dan UKM.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Koperasi dan UKM.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Koperasi dan UKM, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Koperasi dan UKM.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Pertahanan dan Keamanan.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Pertahanan dan Keamanan.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pertanahan dan Keamanan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Pertahanan dan Keamanan.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perdagangan
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Perdagangan dan Industri.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Perdagangan dan Industri.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perdagangan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Perdagangan dan Industri.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Industri
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Industri.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Industri.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Industri, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Industri.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pertanian
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Pertanian.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Pertanian.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pertanian, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Pertanian.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perkebunan
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Perkebunan.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Perkebunan.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perkebunan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Perkebunan.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Kehutanan
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Kehutanan.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Kehutanan.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Kehutanan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Kehutanan.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perikanan dan Kelautan
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Perikanan dan Kelautan.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Perikanan dan Kelautan.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perikanban dan Kelautan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Perikanan dan Kelautan.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Sosial
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Sosial.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Sosial.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Sosial, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang sosial.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Seni dan Budaya
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Seni dan Budaya.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Seni dan Budaya.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Seni dan Budaya, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Seni dan Budaya.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Kesehatan
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Kesehatan.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Kesehatan.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Kesehatan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Kesehatan.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pemukiman dan Perumahan Rakyat
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Pemukiman dan Perumahan Rakyat.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Pemukiman dan Perumahan Rakyat.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pemukiman dan Perumahan Rakyat, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Pemukiman dan Perumahan Rakyat.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Konsultan
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Pengawasan Konsultan.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Konsultan.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Konsultan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Konsultan.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pengairan
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Pengairan.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Pengairan.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pengairan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Pengairan.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Konstruksi Bangunan
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Konstruksi Bangunan.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Konstruksi Bangunan.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Konstruksi Bangunan.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.

Ketua Bidang Kimia Farma
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan monitoring Kimia Farma.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Kimia Farma.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Kimia Farma, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Kimia Farma.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Perhubungan Darat, Laut dan Udara
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Perhubungan Darat, Laut dan Udara.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Perhubungan darat, laut dan Udara.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang perhubungan Darat, Laut dan Udara, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Perhubungan Darat, laut dan Udara.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pengelolaan Limbah
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Pengelolaan Limbah.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Pengelolaan Limbah.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang pengelolahan Limbah, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Pengelolaan Limbah.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Ketahanan Pangan
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan Ketahanan Pangan.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Ketahanan Pangan.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Ketahan Pangan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Ketahanan Pangan.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Dalam Negeri
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan urusan Dalam Negeri.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Dalam Negeri.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Dalam Negeri, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Dalam Negeri.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Luar Negeri
1.      Merencanakan, merumuskan, memprogramkan dan melaksanakan urusan Luar Negeri.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Luar Negeri.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Luar Negeri, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Luar Negeri.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Ketua Bidang Pemerhati Kinerja Lalu Lintas
1.      Merencanakan, Merumuskan, Memprogramkan dan Melaksanakan urusan Kinerja Lalu Lintas.
2.      Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat keluar tentang Kinerja Lalu Lintas.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Kinerja Lalu Lintas, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memimpin rapat-rapat bidang Kinerja Lalu Lintas.
5.      Menghadiri rapat pleno lembaga.
6.      Mewakili Ketua Umum dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan memberikan keterangan pers.
Sekertaris Jenderal
1.      Penanggung jawab tertinggi administrasi lembaga di tingkat Nasional.
2.      Bersama Ketua Umum menandatangani dan mengeluarkan Mandat dan Surat Keputusan (SK) Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan KSM.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Kesekertariatan, dlam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memfasilitasi administrasi kinerja seluruh Ketua Bidang dalam bidang masing-masing sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.
5.      Bersama Ketua Umum dan Para Ketua Bidang memimpin setiap Rapat Pleno lembaga.
6.      Bersama Ketua Umum dan Bendahara Umum memikirkan dan merealisasikan anggaran biaya yang dibutuhkan lembaga.
7.      Menghadiri undangan.
8.      Mempersiapkan Pers Release.
9.      Memproses dan meneliti perjanjian atau MOU.
10.  Menerima, mengeluarkan, membukukan dan memproses setiap surat keluar dan surat masuk lembaga.
Para Sekertaris
1.      Membantu tugas-tugas Sekretaris Jenderal.
2.      Memfasilitasi administrasi kinerja seluruh Ketua Bidang dalam bidang masing-masing sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang sekertaris, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Mengagendakan dan merelish setiap hasil Rapat Pleno lembaga.
5.      Melakukan pencatatan Keuangan lembaga.
6.      Menghadiri undangan.
7.      Mempersiapkan Pers Release.
8.      Memproses dan meneliti perjanjian atau MOU.
9.      Menerima, mengeluarkan, membukukan dan memproses setiap surat keluar dan surat masuk lembaga.
Bendahara Umum
1.      Penanggung jawab tertinggi administrasi keuangan lembaga di tingkat Nasional.
2.      Membuka rekening lembaga.
3.      Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Kebendaharaan/Keuangan Lembaga, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Memfasilitasi administrasi keuangan seluruh Ketua Bidang dalam rangka menunjang pelaksanaan program kerja.
5.      Menyampaikan laporan posisi keuangan lembaga pada Rapat Pleno.
6.      Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal memikirkan dan merealisasikan anggaran biaya yang dibutuhkan lembaga.
7.      Menghadiri undangan.
8.      Menerima, mengeluarkan, membukukan dan memproses setiap keuangan lembaga.
Para Bendahara
1.      Membantu tugas-tugas Bendahara Umum.
2.      Memfasilitasi administrasi keuangan seluruh Ketua Bidang dalam rangka menunjang pelaksanaan program kerja.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Bendahara, sampai program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Menyampaikan laporan posisi keuangan lembaga pada Rapat Pleno.
5.      Menghadiri undangan.
6.      Menerima, mengeluarkan, membukukan dan memproses setiap keuangan lembaga.
Departemen Litbang
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Litbang.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan lembaga.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Litbang, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat penelitian dan pengembangan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang penelitian dan pengembangan.
Departemen Investigasi
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Investigasi.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan investigasi lembaga.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Investigasi, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat investigasi.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang investigasi.
Departemen Informasi
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Informasi dan Telekomunikasi.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam penataan dan pelaksanaan Informasi lembaga.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Informasi, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Informasi.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Informasi.
Departemen Telekomunikasi
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Informasi dan Telekomunikasi.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam penataan dan pelaksanaan Telekomunikasi lembaga.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Telekomunikasi, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Telekomunikasi.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Telekomunikasi.
Departemen Hubungan Antar Lembaga
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Hubungan Antar Lembaga.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Hubungan Antar Lembaga, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Hubungan Antar Lembaga.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Hubungan Antar Lembaga.
Departemen Pengawasan Pusat
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pengawasan Pusat dan Daerah.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Pengawasan Pusat.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pengawasan Pusat, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Pengawasan Pusat.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pengawasan Pusat.
Departemen Pengawasan Daerah
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pengawasan Pusat dan Daerah.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Pengawasan Daerah.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pengawasan Daerah, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, di Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Pengawasan Daerah.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pengawasan Daerah.
Departemen Perencanaan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perencanaan dan Tata Ruang.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Perencanaan lembaga.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perencanaan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Perencanaan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perencanaan.
Departemen Tata Ruang
1.      Membantu tugas-tugas Ketua bidang Perencanaan dan Tata Ruang.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Tata Ruang.
3.      Membuat Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Tata Ruang, dlam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Tata Ruang.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Tata Ruang.
Departemen Pemberantasan Korupsi
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Pemberantasan Korupsi.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pemberantasan Korupsi, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Pemberantasan Korupsi.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pemberantasan Korupsi.
Departemen Perlindungan Konsumen
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perlindungan Konsumen.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Perlindungan Konsumen.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perlindungan Konsumen, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Perlindungan Konsumen.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perlindungan Konsumen.
Departemen Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Daerah.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara.
Departemen Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Daerah
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Daerah.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Daerah.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Negara, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Daerah.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Aparatur Daerah.
Departemen Perlindungan Masyarakat
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Perlindungan Masyarakat.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perlindungan Masyarakat, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Perlindungan Masyarakat.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perlindungan Masyarakat.
Departemen Pemberdayaan Masyarakat
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang pemberdayaan masyarakat, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Pemberdayaan Masyarakat.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Departemen Perlindungan Anak
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Perlindungan Anak.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang perlindungan Anak, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Perlindungan Anak.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perlindungan Anak.
Departemen Perlindungan Perempuan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Perlindungan Perempuan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perlindungan Perempuan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Perlindungan Perempuan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perlindungan Perempuan.
Departemen Pengawasan Obat
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pengawasan Obat dan Makanan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Pengawasan Obat.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pengawasan Obat, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Pengawasan Obat.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pengawasan Obat.
Departemen Pengawasan Makanan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pengawasan Obat dan Makanan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Pengawasan Makanan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pengawasan Makanan, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Pengawasan Makanan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pengawasan Makanan.
Departemen Pendapatan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pendapatan dan Pajak.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Pendapatan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pendapatan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Pendapatan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pendapatan.
Departemen Pajak
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pendapatan dan Pajak.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Pajak.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pajak, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, dalam Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Pajak.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pajak.
Departemen Keuangan Pusat
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Keuangan Pusat dan Daerah.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Keuangan Pusat.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Keuangan Pusat, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Keuangan Pusat.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Keuangan Pusat.
Departemen Keuangan Daerah
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Keuangan Pusat dan Daerah.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Keuangan Daerah.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Keuangan Daerah, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Keuangan Daerah.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Keuangan Daerah.
Departemen Penanggulangan Bahaya Narkoba
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Penanggulangan Bahaya Narkoba.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Penanggulangan Bahaya Narkoba.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program kerja di Bidang Penangulangan Bahaya Narkoba, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Penanggulangan Bahaya Narkoba.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Penanggulangan Bahaya Narkoba.
Departemen Hukum
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Hukum dan HAM.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Hukum.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Hukum, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Hukum.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Hukum.
Departemen HAM
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Hukum dan HAM.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan HAM.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Ham, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat HAM.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang HAM.
Departemen Sumber Daya Manusia (SDM)
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang SDM.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan SDM.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang SDM, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat SDM.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang SDM.
Departemen Sumber Daya Alam (SDA)
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang SDA.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan SDA.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang SDA, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat SDA.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang SDA.
Departemen Pendidikan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pendidikan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Pendidikan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pendidikan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Pendidikan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pendidikan.
Departemen Politik
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Politik.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Politik.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Politik, dalam program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Politik.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Politik.
Departemen Lingkungan Hidup
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Lingkungan Hidup.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Lingkungan Hidup.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Lingkungan Hidup, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Lingkungan Hidup.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Lingkungan Hidup.
Departemen Buruh
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Buruh Tani dan Nelayan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Buruh.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Buruh, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Buruh.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Buruh.
Departemen Pertanian
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Buruh Tani dan Nelayan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Tani.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pertanian, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Tani.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Tani.
Departemen Nelayan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Buruh Tani dan Nelayan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Nelayan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Nelayan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Nelayan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Nelayan.
Departemen Tenaga Kerja
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan TKI.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Tenaga Kerja.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Tenaga Kerja, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Tenaga Kerja.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Tenaga Kerja.
Departemen Perlindungan TKI
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan TKI.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Perlindungan TKI.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perlindungan TKI, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Perlindungan TKI.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perlindungan TKI.
Departemen Pertambangan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pertambangan dan Energi.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Pertambangan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pertambangan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Pertambangan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pertambangan.
Departemen Energi
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pertambangan dan Energi.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Energi.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Energi, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Energi.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Energi.
Departemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang BUMN dan BUMD.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan BUMN.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang BUMN, Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat BUMN.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang BUMN.
Departemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang BUMN dan BUMD.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan BUMD.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang BUMD, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat BUMD.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang BUMD.
Departemen Koperasi
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Koperasi dan UKM.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Koperasi.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Koperasi, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Koperasi.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Koperasi.
Departemen UKM
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Koperasi dan UKM.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan UKM.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang UKM, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat UKM.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang UKM.
Departemen Pertahanan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Pertahanan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di bidang Pertanahan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Pertahanan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pertahanan.
Departemen Keamanan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Keamanan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Keamanan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Keamanan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Keamanan.
Departemen Perdagangan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perdagangan dan Industri.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Perdagangan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perdagangan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Perdagangan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perdagangan.
Departemen Industri
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perdagangan dan Industri.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Industri.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Industri, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Industri.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Industri.
Departemen Pertanian
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pertanian.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Perrtanian.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pertanian, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Pertanian.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pertanian.
Departemen Perkebunan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perkebunan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Perkebunan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perkebunan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Perkebunan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perkebunan.
Departemen Kehutanan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Kehutanan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Kehutanan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Kehutanan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Kehutanan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Kehutanan.
Departemen Perikanan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perikanan dan Kelautan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Perikanan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perikanan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Perikanan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perikanan.
Departemen Kelautan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perikanan dan Kelautan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Kelautan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Kelautan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Kelautan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Kelautan.
Departemen Sosial
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Sosial Budaya.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Sosial.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Sosial, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Sosial.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Sosial.
Departemen Budaya
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Sosial Budaya.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Budaya.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Budaya, dalam  Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, di Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Budaya.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Budaya.
Departemen Kesehatan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Kesehatan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Kesehatan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang kesehatan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Kesehatan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Kesehatan.
Departemen Pemukiman
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pemukiman dan Perumahan Rakyat.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Pemukiman.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pemukiman, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Pemukiman.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pemukiman.
Departemen Perumahan Rakyat
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pemukiman dan Perumahan Rakyat.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Perumahan Rakyat.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perumahan rakyat, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Perumahan Rakyat.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perumahan Rakyat.
Departemen Konsultan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Konsultan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Konsultan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Konsultan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Konsultan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Konsultan.
Departemen Pengairan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pengairan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Pengairan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pengairan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Pengairan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pengairan.
Departemen Konstruksi Bangunan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Konstruksi Bangunan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Konstruksi Bangunan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Kontruksi Bangunan, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Konstruksi Bangunan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Konstruksi Bangunan.
Departemen Kimia Farma
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Kimia Farma.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Kimia Farma.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Kimia Farma, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Kimia Farma.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Kimia Farma.
Departemen Perhubungan Darat
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perhubungan Darat, Laut dan Udara.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Perhubungan Darat.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perhubungan Darat, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, di Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Perhubungan Darat.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perhubungan Darat.
Departemen Perhubungan Laut
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perhubungan Darat, Laut dan Udara.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Perhubungan Laut.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perhungan Laut, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Perhubungan Laut.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perhubungan Laut.
Departemen Perhubungan Udara
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Perhubungan Darat, Laut dan Udara.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Perhubungan Udara.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Perhubungan Udara, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Perhubungan Udara.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Perhubungan Udara.
Departemen Pengelolaan Limbah
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Pengelolaan Limbah.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Pengelolaan Limbah.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja di Bidang Pengelolahan Limbah, dalam Program Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, sampai Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Pengelolaan Limbah.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Pengelolaan Limbah.
Departemen Ketahanan Pangan
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Ketahanan Pangan.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Ketahanan Pangan.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, di Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Ketahahnan Pangan.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Ketahanan Pangan.
Departemen Dalam Negeri
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Dalam Negeri.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Dalam Negeri.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja Dalam Negeri, dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, di Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Dalam Negeri.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Dalam Negeri.
Departemen Luar Negeri
1.      Membantu tugas-tugas Ketua Bidang Luar Negeri.
2.      Mempersiapkan perencanaan, rumusan, program dalam pelaksanaan Luar Negeri.
3.      Membantu Membuat dan Merumuskan Program Kerja Luar Negeri, dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang, di Tingkat Nasional.
4.      Bersama Sekretaris Jenderal memproses surat-menyurat Luar Negeri.
5.      Mempersiapkan agenda rapat-rapat bidang Luar Negeri.

BAGAN STRUKTUR

PENDIRI

KETUA UMUM

KETUA-KETUA BIDANG                                                     BENDAHARA UMUM

                                                                                              PARA BENDAHARA

SEKRETARIS JENDERAL

PARA SEKRETARIS

DEPARTEMEN-DEPARTEMEN

PENGURUS WILAYAH

PENGURUS CABANG

KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)

Keterangan :            _____     = Garis Tanggung Jawab
                        -------   = Garis Koordinasi

Jakarta, 17 APRIL 2017
PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KEMILAU CAHAYA BANGSA INDONESIA
(PP. LSM - KCBI)



JOEL BARUS SIMBOLON, S.Kom                                     ANDREAS, FHS, SE
     Ketua Umum                                                            Sekertaris Jenderal



LANGKAH PASTI, TINDAKAN NYATA!!!