Pihak asuransi Bumi Putera 1912 dituding tidak memiliki itikad baik
dalam menjalankan keputusan Mahkamah Agung bernomor: 515 PK/PDT/2014
mengenai Peninjauan Kembali pembayaran asuransi bernilai Rp 35 miliar
lebih. Gugatan PK yang diajukan pihak Bumi Putera tersebut ditolak oleh
MA dan dimenangkan oleh Ausransi Jiwa jaminan (AJJ) 1962, yang tak lain
merupakan anak perusahanaan dari Bumi Putera tersebut.
Suripto,
Ketua Paguyuban Pemegang Polis Asuransi Jiwa Jaminan 1962 yang merupakan
korban likuidasi dari Asuransi Bumi Putera menyayangkan sikap Bumi
Putera yang tidak mau mematuhi putusan Mahkamah Agung. Bahkan, dia
menuding, Bumi Putera tidak memiliki itikad baik meskipun sudah beberapa
kali dari pihak korban melakukan komunikasi perihal pembayaran premi
asuransi yang kasusnya sudah berjalan hampir 15 tahun.
"Kami sudah
beberapa kali melakukan komunikasi dan bersurat pasca putusan MA. Tapi,
sayangnya dari Bumi Putera tidak pernah memberikan respon apalagi
membayarkan hak kami," kata Suripto di Jakarta, 8 Juni 2016.
sementara
itu, Ihcwanul Mustajib sebagai ketua tim Likuidator mengatakan sudah
banyak nya usaha usaha yg dilakukan oleh tim likuidasi pada pihak
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi putra baik itu upaya pendekatan secara
personal sebellum mendaftarkan Gugatan secara HUKUM baik dari tingkat
putusan pengadilan negri Jakarta selatan,banding,kasasi sampai
Peninjauan Kembali ini keluar.
“Kalau dia (asuransi Bumi Putera)
tidak mau tunduk dalam hal ini melakukan pembayaran seperti apa yg sudah
diatur oleh putusan PK tersebut artinya dia tidak tunduk pada Hukum,"
tegas Ichwanul.
PT.Asuransi Jiwa Jaminan (AJJ) 1962 ini sendiri
untuk diketahui merupakan sebuah badan hukum yang setelah di likuidasi
mejadi Likuidator dalam hal ini di wakili oleh Tim Likuidasi yg
bertindak atas nama Likuidator. Badan ini dibentuk berdasarkan Rapat
Umum Pemegang saham PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam Likuidasi) pada
tanggal 4 November 2008 dan telah mendapat persetujuan Mentri Hkum dan
HAM Indonesia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan pembubaran PT
Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) Nomer AHU-AH .01.10-01006
tanggal 27 Februari 2009.
Diketahui sebelumnya, Asuransi Jiwa
Bersama Bumiputra adalah pemegang sham Mayoritas dan pengendali
perseroan pada PT Asuransi Jiwa Jaminan melakukan perbuatan melanggar
hokum berupa penyembunyian data portfolio pemegang polis sebanyak 34.126
polis dengan cadangan premi sebesar Rp.24.920.832.100 dan hal ini
dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara berncana dan
bersama sama (dengan para tergugat lain) membuat laporan portfolio
aktuaris perusahaan internal menyatakan bahwa cadangan premi yg ada
menurut versi mereka adalah Rp.22.902.443.000 dengan 32.681 pemegang
polis.Yang diamana dengan lapoan audit yg seperti itu dinyatakan
solvabilitas dan dapat disuntik dana sebesar Rp 5 milyar sampai dengan
maksimal 12,5 milyar sehingga berdasarkan asumsi tersebut membuat PT
Ventura Cakrawala Investama dan Idra Wiguna sebagai pembeli saham
tertarik untuk transaksi jual beli saham perusahaan PT Asuransi Jiwa
Jminan 1962
Setelah perseroan terbatas PT Asuransi Jiwa jaminan
1962 diambila alih dan investasi dana telah dilakukan juga sebagaiman di
sebut diatas ternyata pada setiap perhitungan akhir tahun perseroan PT
Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukanya semakin sehat tetapi justru selalu
defisit.Berdasarkan fakta tersebut maka perseroan menunjuk Aktuaris
independent untuk menghitung dan meriview perseroan setelah PT.Pointera
Aktuarial Strategis sebagai aktuaris independent yg di tunjuk
melaporkan pertanggal 31 Desember 2000(tertnggal 14 september 2007)
adalah sebesar Rp.47.823.274.100 untuk 66.807 polis.Dengan demikian
jelas terlihat Peryataan aktuaris internal dan aktuaris independent
terdapat selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126 dan cadangan
premi sebesar Rp 24.920.832.100.
Dengan kronolgi tersebut diatas
maka para nasabah Ex Asuransi Jiwa Jaminan ini mengalami kerugian
sebanyak Rp24.920.832.100,00 dan ditambahkan bunga sebanyak 6 % per
tahunnya selama 8 tahun kasus ini berperkara yang totalnya adalah
Rp.36.882.431.508 untuk dibayarkan Bumi Putera kepada para nasabahnya.