Rabu, 08 Juni 2016

Asuransi Bumiputera tidak patuhi putusan MA



Pihak asuransi Bumi Putera 1912 dituding tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan keputusan Mahkamah Agung bernomor: 515 PK/PDT/2014 mengenai Peninjauan Kembali pembayaran asuransi bernilai Rp 35 miliar lebih. Gugatan PK yang diajukan pihak Bumi Putera tersebut ditolak oleh MA dan dimenangkan oleh Ausransi Jiwa jaminan (AJJ) 1962, yang tak lain merupakan anak perusahanaan dari Bumi Putera tersebut.
Suripto, Ketua Paguyuban Pemegang Polis Asuransi Jiwa Jaminan 1962 yang merupakan korban likuidasi dari Asuransi Bumi Putera menyayangkan sikap Bumi Putera yang tidak mau mematuhi putusan Mahkamah Agung. Bahkan, dia menuding, Bumi Putera tidak memiliki itikad baik meskipun sudah beberapa kali dari pihak korban melakukan komunikasi perihal pembayaran premi asuransi yang kasusnya sudah berjalan hampir 15 tahun.
"Kami sudah beberapa kali melakukan komunikasi dan bersurat pasca putusan MA. Tapi, sayangnya dari Bumi Putera tidak pernah memberikan respon apalagi membayarkan hak kami," kata Suripto di Jakarta, 8 Juni 2016.
sementara itu, Ihcwanul Mustajib sebagai ketua tim Likuidator mengatakan sudah banyak nya usaha usaha yg dilakukan oleh tim likuidasi pada pihak Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi putra baik itu upaya pendekatan secara personal sebellum mendaftarkan Gugatan secara HUKUM baik dari tingkat putusan pengadilan negri Jakarta selatan,banding,kasasi sampai Peninjauan Kembali ini keluar.
“Kalau dia (asuransi Bumi Putera) tidak mau tunduk dalam hal ini melakukan pembayaran seperti apa yg sudah diatur oleh putusan PK tersebut artinya dia tidak tunduk pada Hukum," tegas Ichwanul.
PT.Asuransi Jiwa Jaminan (AJJ) 1962 ini sendiri untuk diketahui merupakan sebuah badan hukum yang setelah di likuidasi mejadi Likuidator dalam hal ini di wakili oleh Tim Likuidasi yg bertindak atas nama Likuidator. Badan ini dibentuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang saham PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam Likuidasi) pada tanggal 4 November 2008 dan telah mendapat persetujuan Mentri Hkum dan HAM Indonesia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan pembubaran PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) Nomer AHU-AH .01.10-01006 tanggal 27 Februari 2009.
Diketahui sebelumnya, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra adalah pemegang sham Mayoritas dan pengendali perseroan pada PT Asuransi Jiwa Jaminan melakukan perbuatan melanggar hokum berupa penyembunyian data portfolio pemegang polis sebanyak 34.126 polis dengan cadangan premi sebesar Rp.24.920.832.100 dan hal ini dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara berncana dan bersama sama (dengan para tergugat lain) membuat laporan portfolio aktuaris perusahaan internal menyatakan bahwa cadangan premi yg ada menurut versi mereka adalah Rp.22.902.443.000 dengan 32.681 pemegang polis.Yang diamana dengan lapoan audit yg seperti itu dinyatakan solvabilitas dan dapat disuntik dana sebesar Rp 5 milyar sampai dengan maksimal 12,5 milyar sehingga berdasarkan asumsi tersebut membuat PT Ventura Cakrawala Investama dan Idra Wiguna sebagai pembeli saham tertarik untuk transaksi jual beli saham perusahaan PT Asuransi Jiwa Jminan 1962
Setelah perseroan terbatas PT Asuransi Jiwa jaminan 1962 diambila alih dan investasi dana telah dilakukan juga sebagaiman di sebut diatas ternyata pada setiap perhitungan akhir tahun perseroan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukanya semakin sehat tetapi justru selalu defisit.Berdasarkan fakta tersebut maka perseroan menunjuk Aktuaris independent untuk menghitung dan meriview perseroan setelah PT.Pointera Aktuarial Strategis sebagai aktuaris independent yg di tunjuk melaporkan pertanggal 31 Desember 2000(tertnggal 14 september 2007) adalah sebesar Rp.47.823.274.100 untuk 66.807 polis.Dengan demikian jelas terlihat Peryataan aktuaris internal dan aktuaris independent terdapat selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126 dan cadangan premi sebesar Rp 24.920.832.100.
Dengan kronolgi tersebut diatas maka para nasabah Ex Asuransi Jiwa Jaminan ini mengalami kerugian sebanyak Rp24.920.832.100,00 dan ditambahkan bunga sebanyak 6 % per tahunnya selama 8 tahun kasus ini berperkara yang totalnya adalah Rp.36.882.431.508 untuk dibayarkan Bumi Putera kepada para nasabahnya.