Pendampingan LSM KCBI kepada tim likuidator Asuransi Jiwa Jaminan
Tim likuidasi adalah pemegang kuasa penuh utk pencairan para nasabah Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bekas anak perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra 1912 yg tergabung dalam Paguyuban Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 korban Likuidasi yg dimana beranggotakan 35.000 pemegan polis dan dengan jumla polis Rp.24.926.832.100.Dalam hal ini proses hukum yang sudah berjalan sampai dengan kasasi telah di menangkan oleh Tim Likwidasi Perseroan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 sesuai dengan salinan putusan Mahkamah Agung RI No 61 K/Pdt/2012 yg telah berkekuatan hukum tetap.Dengan salah satu amar putusan menghukum Tergugat (dalam hal ini PT.Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra 1912 (PT.AJB BUMIPUTRA 1912)secara tanggung renteng membayar kerugian penggugat sebesar Rp.24.920.832.100 ditambah bunga 6% setahun sejak di daftarkannya gugatan.Disayang kan sekali semenjak putusan MA keluar per tanggal17 februari 2014 tidak pernah diindahkan atau paling tidak adanya etiked baik dari pihak AJB Bumiputra 1912 utk menyelesaikan.Pada hari jumaat tgl 3 juni 2016 Lsm KCBI mendampingi utk melakukan wawancara khusus denga media MNC TV di gedung binawan kalibata dimana tim likwidasi ini berkantor.Yang diamana membuat pernyataan bersama apabila AJB BUMIPUTRA tidak mau mengikuti perintah Mahkamah Agung ini kami akan melakukan aksi massa besar besaran mengingat para pemegang polis ini banyak dan tersebar di seluruh indonesia.