Rabu, 13 Juli 2016

Soal PT Asuransi Jiwa, PN Jaksel diminta segera eksekusi putusan MA


Jakarta - Nasabah asuransi jiwa korban likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan belum adanya sikap kooperatif Asuransi Bumiputera 1912 untuk membayarkan utang. Sementara, putusan pembayaran sudah dikeluarkan Mahkamah Agung.

Pihak likuidator yang mewakili korban pun mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu dilakukan, agar PN Jakarta Selatan bisa segera mengeksekusi putusan MA.

"Faktanya Bumiputera selama ini tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi terhadap aset Bumiputera," kata Nini Windyarini, sekretaris paguyuban pemegang polis sekaligus korban nasabah PT Asuransi Jiwa Jaminan,  di Jakarta, Selasa (21/6).

Nini menilai Bumiputera selama ini telah menghindar dari putusan MA. Padahal, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sebagai pemilik PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 dan secara tanggung renteng telah diputuskan oleh Pengadilan melalui putusan perkara perdata No. 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, Pengadilan Tinggi Bandung dengan register perkara No. 503/PDT/2010/PT.DKI, 21 Desember 2010, Kasasi MA nomor: 61 K/Pdt/2012 pada 15 Januari 2013 dan putusan peninjauan kembali MA dengan register perkara nomor: 515 PK/PDT/2014 tanggal 26 Nopember 2014.

"Bumi Putera harusnya membayar kepada Tim Likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp35 miliar yang akan dibagi kepada para pemegang polis," tegas dia.

Lantaran tak kunjung membayar, Kuasa Hukum Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui surat No. 012/LBH.OB/PE/V/2016 tertanggal 2 Mei 2016 terkait aanmaning. Hal ini untuk penetapan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, ketua LSM KCBI Joel Simbolon sebagai tim yang ikut mengawal persoalan ini meminta agar PN Jakarta Selatan bisa bertindak bijak dalam menjalankan putusan MA.

"Dalam hal ini kami selaku lsm kcbi akan tetap mengawal sampai persoalan ini selesai dan ini menyangkut nasib 35.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya ini menjadi persoalan bangsa keberadaan kami disini sebagai sosial kontrol kalau memang ini tidak bisa selesai kami akan turun bersama 35,000 pemegang polis sampai bumiputra membayarkan" tukasnya.


Rabu, 22 Juni 2016

PT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 TIDAK MAU TUNDUK KEPADA KEPUTUSAN MA



JAKARTA-PT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 TIDAK MAU TUNDUK KEPADA KEPUTUSAN MA yang sudah berkekuatan hukum tetap, membuat 35.000 para pemegang polis nasibnya terkatung-katung dan akan meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi lahan terhadap aset bumiputera.

Kami LSM KCBI bersama paguyuban pemegang polis nasabah PT ASURANSI JIWA JAMINAN 1962 dan tim Likuidasi bersama tim pengacara siap untuk mengawal sampai tuntas sesuai dengan kapasitas sebagai sosial kontrol.

Apabila ini tidak diselesaikan seuai dengan janji perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat ini, kami siap dengan 35.000 nasabah yang tersebar di seluruh pelosok Nusantara untuk turun sampai persoalan ini tuntas, mengingat sudah 7 tahun nasib nasabah tidak jelas dan terkatung-katung.

Pada kesempatan ini juga kami meminta perhatian khusus kepada Presiden Joko Widodo mengingat banyaknya nasabah pemegang polis yang tersebar diseluruh indonesia, karena kami yakin untuk satu orang ibu pedagang warteg saja ketika dia di razia dibulan puasa yang dimana mengakibatkan kerugian pada barang dagangannya Bapak Presiden mau perduli untuk itu.

Soal PT Asuransi Jiwa, PN Jaksel Diminta Jalankan Putusan MA


JAKARTA- Nasabah asuransi jiwa Korban Likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan belum adanya sikap kooperatif yang ditunjukan oleh asuransi Bumi Putera 1912 untuk membayarkan utang sesuai keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dalam aksinya hari ini Selasa (21/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ‎pihak likuidator yang mewakili para korban yang sebenarnya hanya berharap hak mereka untuk segera dibayarkan Bumi Putera setelah sempat berlarut larut selama puluhan tahun.

Aksi ini dimaksudkan oleh para Nasabah, untuk mengecek kebenaran informasi dari Tim Likuidasi yang katanya telah mengajukan Permohoan Aanmaning dan Eksekusi Putusan, sekaligus memohon kepada Ketua Pengadilan NEgeri Jakarta Selatan untuk segera memproses Permohonan  Aanmaning atau eksekusi Putusan ini.

Sekretaris Paguyuban pemegang polis sekaligus korban nasabah PT Asuransi Jiwa Jaminan, Nini Windyarini menyampaikan bahwa Bumiputra selama ini telah berusaha menghindar dari putusan Mahkamah Agung.  "Faktanya bumiputera selama ini tidak mmemiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak pengadilan negeri jakarta selatan untuk melakukan eksekusi terhadap aset bumiputera," katanya di Jakarta, Selasa (21/6).

Padahal, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sebagai pemilik PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 waktu itu dan secara tanggung renteng, ternyata telah diputuskan oleh Pengadilan melalui Putusan,  Putusan perkara Perdata No. 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel,

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan register perkara No. 503/PDT/2010/PT.DKI, tanggal 21 Desember 2010, lalu Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 61 K/Pdt/2012 tanggal 15 Januari 2013 dan  Putusan  Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register perkara Nomor : 515 PK/PDT/2014 tanggal 26 Nopember 2014. "Bumi Putera harusnya membayar kepada Tim Likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp 35 Milyar yang akan dibagi kepada para pemegang Polis," tegasnya.

Tetapi walaupun telah diupayakan dengan berbagai cara agar dapat segera dibayar dengan sukarela, ternyata AJB. Bumiputera 1912 tetap belum mau untuk membayarnya. Akhirnya Kuasa Hukum Tim Likuidasi PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 mengajukan Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah di sampaikan melalui suratnya No. 012/LBH.OB/PE/V/2016 tanggal 2 Mei 2016 untuk Aanmaning atau Penetapan Eksekusi Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, PT.Asuransi Jiwa Jaminan (AJJ) 1962 ini sendiri  merupakan sebuah badan hukum yang setelah di likuidasi mejadi Likuidator dalam hal ini di wakili oleh Tim Likuidasi yg bertindak atas nama Likuidator. Badan ini dibentuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang saham PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam Likuidasi) pada tanggal 4 November 2008 dan telah mendapat persetujuan Menteri Hkum dan HAM Indonesia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan pembubaran PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) Nomer AHU-AH .01.10-01006 tanggal 27 Februari 2009.

Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra adalah pemegang sham Mayoritas dan pengendali perseroan pada PT Asuransi Jiwa Jaminan melakukan perbuatan melanggar hokum berupa penyembunyian data portfolio pemegang polis sebanyak 34.126 polis dengan cadangan premi sebesar Rp.24.920.832.100 dan hal ini dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara berncana dan bersama sama (dengan para tergugat lain) membuat laporan portfolio  aktuaris  perusahaan internal menyatakan  bahwa cadangan premi yg ada menurut versi mereka adalah Rp.22.902.443.000 dengan 32.681 pemegang polis.

Yang diamana dengan lapoan audit yg seperti itu dinyatakan solvabilitas dan dapat disuntik dana sebesar Rp 5 milyar sampai dengan maksimal 12,5 milyar sehingga berdasarkan asumsi tersebut membuat PT Ventura Cakrawala Investama dan Idra Wiguna sebagai pembeli saham tertarik untuk transaksi jual beli saham perusahaan PT Asuransi Jiwa Jminan 1962

Setelah perseroan terbatas PT Asuransi Jiwa jaminan 1962 diambila alih dan investasi dana telah dilakukan juga sebagaiman di sebut diatas ternyata pada setiap perhitungan akhir tahun perseroan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukanya semakin sehat tetapi justru selalu defisit.

Berdasarkan fakta tersebut maka perseroan menunjuk Aktuaris independent untuk menghitung dan meriview perseroan setelah PT.Pointera  Aktuarial Strategis sebagai aktuaris independent yg di tunjuk melaporkan pertanggal 31 Desember 2000(tertanggal 14 september 2007) adalah sebesar Rp.47.823.274.100 untuk 66.807 polis.Dengan demikian jelas terlihat Peryataan aktuaris internal dan aktuaris independent terdapat selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126 dan cadangan premi sebesar  Rp 24.920.832.100.

Dengan kronolgi tersebut diatas maka para nasabah Ex Asuransi Jiwa Jaminan ini mengalami kerugian sebanyak Rp24.920.832.100,00 dan ditambahkan bunga sebanyak 6% per tahunnya selama 8 tahun kasus ini berperkara yang totalnya adalah Rp.36.882.431.508 untuk dibayarkan Bumi Putera kepada para nasabahnya.

Nasabah Minta Asuransi Bumiputera 1912 Bayar Kerugian


JAKARTA - Nasabah asuransi jiwa yang menjadi korban likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan tak adanya niat baik yang ditunjukkan oleh PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 untuk membayar utang sebagaimana yang diperintahkan Mahkamah Agung (MA).

"Faktanya Bumiputera selama ini tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi terhadap aset Bumiputera," kata salah satu korban, Nini Windyarini kepada wartawan, Jakarta, Selasa (21/6)

Para korban, sambung Nini pada Senin (20/6) kemarin sudah mendatangi PN Jaksel untuk meminta agar pihak pengadilan segera melakukan eksekusi. Selain itu, korban juga ingin mengecek kebenaran informasi bahwa tim likuidasi telah mengajukan permohonan Aanmaning atau eksekusi.

Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera selaku pemegang saham mayoritas dan pengendali perseroan pada PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 diketahui dihukum oleh PN Jaksel atas penyembunyian data portfolio pemegang polis sebanyak 34.126 polis dengan cadangan premi sebesar Rp 24.920.832.100.

Perbuatan melanggar hukum ini dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara bersama-sama dengan pihak lain (tergugat lain) membuat laporan portfolio aktuaris perusahaan internal dengan menyatakan bahwa cadangan premi yang ada hanyalah 32.681 polis dengan cadangan premi Rp 22.902.443.000.

Dari laporan tersebut lalu dinyatakan solvabilitas dan diperbolehkan menerima suntikan dana sebesar Rp5 miliar hingga maksimal Rp12,5 miliar. Atas laporan tersebut PT Ventura Cakrawala Investama dan Indra Wiguna sebagai pembeli saham lalu tertarik untuk melakukan transaksi jual beli saham PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962.

Setelah diambil alih, nyatanya PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukannya semakin sehat tapi justru defisit. Lalu ditunjuklah aktuaris independen yakni PT Pointera Aktuarial Strategis untuk menghitung dan mereview polis yang ada.

Dari laporan aktuaris independen diketahui ada selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126 dan cadangan premi sebesar Rp24.920.832.100. Atas hal itulah pemegang polis merasa dirugikan sebanyak nominal tersebut ditambah bunga sebanyak 6 persen per tahun selama 8 tahun.

PN Jaksel lalu memvonis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera sebagai pemilik PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bersalah dan secara tanggung renteng membayar kerugian korban sebagaimana putusan Perdata No. 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel yang kemudian diperkuat hingga putusan kasasi MA No: 61 K/Pdt/2012 tanggal 15 Januari 2013 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) No: 515 PK/PDT/2014 tanggal 26 November 2014.

"Bumiputera harusnya membayar kepada tim likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp35 miliar yang akan dibagi kepada para pemegang polis," tutupnya.‎

PN Jaksel Harus Jalankan Putusan Soal PT Asuransi Jiwa Jaminan





JAKARTA. Nasabah asuransi jiwa korban likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan belum adanya sikap kooperatif yang ditunjukan Asuransi Bumiputera 1912 untuk membayar utang, sesuai keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung.

Dalam unjuk rasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak likuidator mewakili para korban sebenarnya hanya berharap hak mereka segera dibayarkan Bumiputera setelah berlarut-larut selama puluhan tahun.

Aksi itu dimaksudkan oleh nasabah untuk mengecek kebenaran informasi dari tim likuidasi yang katanya telah mengajukan Permohoan Aanmaning dan Eksekusi Putusan, sekaligus memohon kepada ketua PN Jaksel segera memproses Permohonan Aanmaning atau eksekusi putusan.

Sekretaris Paguyuban Pemegang Polis sekaligus korban nasabah PT Asuransi Jiwa Jaminan Nini Windyarini menyampaikan bahwa Bumiputera selama ini telah berusaha menghindar dari putusan MA.

"Faktanya Bumiputera selama ini tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak PN Jaksel untuk melakukan eksekusi terhadap aset Bumiputera," katanya Selasa (21/6).

Padahal, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera sebagai pemilik PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 waktu itu dan secara tanggung renteng, ternyata telah diputuskan oleh pengadilan melalui putusan perkara Perdata Nomor 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel,

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan register perkara No. 503/PDT/2010/PT.DKI tanggal 21 Desember 2010, lalu Putusan Kasasi MA Nomor 61 K/Pdt/2012 tanggal 15 Januari 2013 dan Putusan Peninjauan Kembali MA dengan Register perkara Nomor 515 PK/PDT/2014 tanggal 26 Nopember 2014.

"Bumiputera harusnya membayar kepada tim likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp 35 miliar yang akan dibagi kepada para pemegang polis," jelas Nini.

Tetapi walaupun telah diupayakan dengan berbagai cara agar dapat segera dibayar dengan sukarela, ternyata AJB Bumiputera 1912 tetap belum mau membayar. Akhirnya kuasa hukum tim likuidasi PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 mengajukan permohonan kepada PN Jaksel yang telah disampaikan melalui surat Nomor 012/LBH.OB/PE/V/2016 tanggal 2 Mei 2016 untuk Aanmaning atau Penetapan Eksekusi putusan PN Jaksel yang telah berkekuatan hukum tetap.



Sementara itu, Ketua Umum LSM KCBI Joel Simbolon sebagai tim yang ikut mengawal persoalan tersebut juga meminta agar PN Jaksel bisa bertindak bijak dalam menjalankan putusan MA.

"Kami akan tetap mengawal sampai persoalan ini selesai, dan ini menyangkut nasib 35 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia, artinya ini menjadi persoalan bangsa. Keberadaan kami di sini sebagai sosial kontrol kalau memang ini tidak bisa selesai kami akan turun bersama 35 ribu pemegang polis sampai Bumiputera membayarkan," jelasnya.

PT. Asuransi Jiwa Jaminan (AJJ) 1962 sendiri merupakan badan hukum yang setelah dilikuidasi menjadi likuidator dalam hal ini diwakili tim likuidasi yang bertindak atas nama likuidator. Badan ini dibentuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) pada 4 November 2008 dan telah mendapat persetujuan Menteri Hkum dan HAM berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan pembubaran PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) Nomor AHU-AH .01.10-01006 tanggal 27 Februari 2009.

Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera adalah pemegang saham mayoritas dan pengendali perseroan pada PT Asuransi Jiwa Jaminan melakukan perbuatan melanggar hukum berupa penyembunyian data portofolio pemegang polis sebanyak 34.126 polis dengan cadangan premi sebesar Rp 24.920.832.100. Hal ini dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara berencana dan bersama-sama membuat laporan portofolio aktuaris  perusahaan internal menyatakan bahwa cadangan premi yang ada versi mereka adalah Rp 22.902.443.000 dengan 32.681 pemegang polis. Di mana dengan laporan audit yang seperti itu dinyatakan solvabilitas dan dapat disuntik dana sebesar Rp 5 miliar sampai dengan maksimal Rp 12,5 miliar sehingga berdasarkan asumsi tersebut membuat PT Ventura Cakrawala Investama dan Indra Wiguna sebagai pembeli saham tertarik untuk transaksi jual beli saham perusahaan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962.

Setelah perseroan terbatas PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 diambil alih dan investasi dana telah dilakukan ternyata pada setiap perhitungan akhir tahun perseroan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukannya semakin sehat tetapi justru selalu defisit. Berdasarkan fakta tersebut maka perseroan menunjuk aktuaris independen untuk menghitung dan mereview perseroan setelah PT Pointera Aktuarial Strategis sebagai aktuaris independen yang ditunjuk melaporkan per tanggal 31 Desember 2000 tertanggal 14 september 2007 adalah sebesar Rp 47.823.274.100 untuk 66.807 polis.

Dengan demikian jelas terlihat pernyataan aktuaris internal dan aktuaris independen terdapat selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126 dan cadangan premi sebesar Rp 24.920.832.100.

Atas kronolgi tersebut maka para mantan nasabah Asuransi Jiwa Jaminan mengalami kerugian sebesar Rp 24.920.832.100 ditambahkan bunga sebanyak enam persen per tahunnya selama delapan tahun. Kasus ini berperkara yang totalnya adalah Rp 36.882.431.508 untuk dibayarkan Bumiputera kepada para nasabahnya.

Sabtu, 18 Juni 2016

Acara Penandatangan'an SK Pendirian dan ke Pengurusan Pusat (LSM KCBI)



                           JOEL BARUS SIMBOLON, Skom (KETUA UMUM LSM KCBI)





















                    DONY BARITA SARI GOLTOM (BENDAHARA UMUM LSM KCBI)




                        HUDSON SIMBOLON, SE MM (BENDAHARA 1 LSM KCBI)



















   PENYERAHAN SK KCBI PRODUCTION KEPADA (DOUGLAS ML TOBING, SH)



PENYERAHAN SK KEPADA KETUA PIMPINAN WILAYAH DKI JAKARTA (PW LSM KCBI) (BUDIMAN SIREGAR)


Budiman Siregar, Ketua LSM KCBI Propinsi DKI Jakarta, selasa (24/4) langsung datang ke kantor pusat PP LSM KCBI di Jalan Payakumbuh Jakarta Selatan dalam rangka menghadiri rapat pembentukan media online KCBI. Kesempatan ini juga distresingkan dengan agenda serah terima SK dan ID Card LSM KCBI DKI Jakarta.

Pucuk dicinta ulan pun tiba, Sekjen PP LSM KCBI, Joel Barus Simbolon SKom juga mengagendakan soal Pilkada DKI Jakarta pada bulan juli mendatang. Kekecewaan bercampur pesimistis masyarakat ditangkap LSM KCBI DKI Jakarta, dimana pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah nyaris sepenuhnya dimenangkan oleh yang namanya GOLPUT. Syukurlah, pelaksanaan Pilkada Provinsi Aceh yang baru saja usai secara umum dinilai sukses, minimal keikutsertaan masyarakat nyaris 80 % menandakan masyarakat aceh sudah menyadari bahwa pelaksanaan Pilkada sepenuhnya didanai oleh Rakyat itu sendiri.

Kehadiran calon perseorangan yang lebih dikenal dengan istilah Calon Independen sepertinya membawa makna tersendiri bagi jutaan masyarakat Indonesia. Janji-janji politikus sepertinya sudah sangat membosankan telinga masyarakat. Calon Independen diyakini kelak jika dipercaya akan memberikan waktunya lebih banyak kepada rakyat dengan senantiasa Mengutamakan Rakyat.

LSM KCBI DKI Jakarta menyikapi bahwa tidak cukup hanya dengan Calon Independen saja melainkan harus lebih jeli menyikapinya CALON INDEPENDEN MURNI lah yang kita harus plot menjadi Gubernur DKI Periode 2012-2017, " Ujar Budiman Siregar lantang.

Dalam waktu dekat kita akan menyampaikan dukungan suara penuh kepada Calon Independen Murni DKI Jakarta yaitu Faisal Basri berikut dukungan dana hasil taken less civitas LSM KCBI dan masyarakat untuk dipergunakan dalam perjuangannya, "tambah Budiman menutup paparannya.


Rabu, 08 Juni 2016

Asuransi Bumiputera tidak patuhi putusan MA



Pihak asuransi Bumi Putera 1912 dituding tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan keputusan Mahkamah Agung bernomor: 515 PK/PDT/2014 mengenai Peninjauan Kembali pembayaran asuransi bernilai Rp 35 miliar lebih. Gugatan PK yang diajukan pihak Bumi Putera tersebut ditolak oleh MA dan dimenangkan oleh Ausransi Jiwa jaminan (AJJ) 1962, yang tak lain merupakan anak perusahanaan dari Bumi Putera tersebut.
Suripto, Ketua Paguyuban Pemegang Polis Asuransi Jiwa Jaminan 1962 yang merupakan korban likuidasi dari Asuransi Bumi Putera menyayangkan sikap Bumi Putera yang tidak mau mematuhi putusan Mahkamah Agung. Bahkan, dia menuding, Bumi Putera tidak memiliki itikad baik meskipun sudah beberapa kali dari pihak korban melakukan komunikasi perihal pembayaran premi asuransi yang kasusnya sudah berjalan hampir 15 tahun.
"Kami sudah beberapa kali melakukan komunikasi dan bersurat pasca putusan MA. Tapi, sayangnya dari Bumi Putera tidak pernah memberikan respon apalagi membayarkan hak kami," kata Suripto di Jakarta, 8 Juni 2016.
sementara itu, Ihcwanul Mustajib sebagai ketua tim Likuidator mengatakan sudah banyak nya usaha usaha yg dilakukan oleh tim likuidasi pada pihak Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi putra baik itu upaya pendekatan secara personal sebellum mendaftarkan Gugatan secara HUKUM baik dari tingkat putusan pengadilan negri Jakarta selatan,banding,kasasi sampai Peninjauan Kembali ini keluar.
“Kalau dia (asuransi Bumi Putera) tidak mau tunduk dalam hal ini melakukan pembayaran seperti apa yg sudah diatur oleh putusan PK tersebut artinya dia tidak tunduk pada Hukum," tegas Ichwanul.
PT.Asuransi Jiwa Jaminan (AJJ) 1962 ini sendiri untuk diketahui merupakan sebuah badan hukum yang setelah di likuidasi mejadi Likuidator dalam hal ini di wakili oleh Tim Likuidasi yg bertindak atas nama Likuidator. Badan ini dibentuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang saham PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam Likuidasi) pada tanggal 4 November 2008 dan telah mendapat persetujuan Mentri Hkum dan HAM Indonesia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan pembubaran PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) Nomer AHU-AH .01.10-01006 tanggal 27 Februari 2009.
Diketahui sebelumnya, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra adalah pemegang sham Mayoritas dan pengendali perseroan pada PT Asuransi Jiwa Jaminan melakukan perbuatan melanggar hokum berupa penyembunyian data portfolio pemegang polis sebanyak 34.126 polis dengan cadangan premi sebesar Rp.24.920.832.100 dan hal ini dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara berncana dan bersama sama (dengan para tergugat lain) membuat laporan portfolio aktuaris perusahaan internal menyatakan bahwa cadangan premi yg ada menurut versi mereka adalah Rp.22.902.443.000 dengan 32.681 pemegang polis.Yang diamana dengan lapoan audit yg seperti itu dinyatakan solvabilitas dan dapat disuntik dana sebesar Rp 5 milyar sampai dengan maksimal 12,5 milyar sehingga berdasarkan asumsi tersebut membuat PT Ventura Cakrawala Investama dan Idra Wiguna sebagai pembeli saham tertarik untuk transaksi jual beli saham perusahaan PT Asuransi Jiwa Jminan 1962
Setelah perseroan terbatas PT Asuransi Jiwa jaminan 1962 diambila alih dan investasi dana telah dilakukan juga sebagaiman di sebut diatas ternyata pada setiap perhitungan akhir tahun perseroan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukanya semakin sehat tetapi justru selalu defisit.Berdasarkan fakta tersebut maka perseroan menunjuk Aktuaris independent untuk menghitung dan meriview perseroan setelah PT.Pointera Aktuarial Strategis sebagai aktuaris independent yg di tunjuk melaporkan pertanggal 31 Desember 2000(tertnggal 14 september 2007) adalah sebesar Rp.47.823.274.100 untuk 66.807 polis.Dengan demikian jelas terlihat Peryataan aktuaris internal dan aktuaris independent terdapat selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126 dan cadangan premi sebesar Rp 24.920.832.100.
Dengan kronolgi tersebut diatas maka para nasabah Ex Asuransi Jiwa Jaminan ini mengalami kerugian sebanyak Rp24.920.832.100,00 dan ditambahkan bunga sebanyak 6 % per tahunnya selama 8 tahun kasus ini berperkara yang totalnya adalah Rp.36.882.431.508 untuk dibayarkan Bumi Putera kepada para nasabahnya.

Senin, 06 Juni 2016

Pendampingan LSM KCBI kepada tim likuidator Asuransi Jiwa Jaminan

 Pendampingan LSM KCBI kepada tim likuidator Asuransi Jiwa Jaminan






























 Tim likuidasi adalah pemegang kuasa penuh utk pencairan para nasabah Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bekas anak perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra 1912 yg tergabung dalam Paguyuban Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 korban Likuidasi yg dimana beranggotakan 35.000 pemegan polis dan dengan jumla polis Rp.24.926.832.100.Dalam hal ini proses hukum yang sudah berjalan sampai dengan kasasi telah di menangkan oleh Tim Likwidasi Perseroan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 sesuai dengan salinan putusan Mahkamah Agung RI No 61 K/Pdt/2012 yg telah berkekuatan hukum tetap.Dengan salah satu amar putusan menghukum Tergugat (dalam hal ini PT.Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra 1912 (PT.AJB BUMIPUTRA 1912)secara tanggung renteng membayar kerugian penggugat sebesar Rp.24.920.832.100 ditambah bunga 6% setahun sejak di daftarkannya gugatan.Disayang kan sekali semenjak putusan MA keluar per tanggal17 februari 2014 tidak pernah diindahkan atau paling tidak adanya etiked baik dari pihak AJB Bumiputra 1912 utk menyelesaikan.Pada hari jumaat tgl 3 juni 2016 Lsm KCBI mendampingi utk melakukan wawancara khusus denga media MNC TV di gedung binawan kalibata dimana tim likwidasi ini berkantor.Yang diamana membuat pernyataan bersama apabila AJB BUMIPUTRA tidak mau mengikuti perintah Mahkamah Agung ini kami akan melakukan aksi massa besar besaran mengingat para pemegang polis ini banyak dan tersebar di seluruh indonesia.

Senin, 30 Mei 2016

NOMOR HANDPHONE KABINET KERJA JOKO WIDODO



Handphone atau telepon genggam merupakan salah satu perangkat komunikasi yang tak asing bagi siapapun. Mulai dari masyarakat kecil sampai petinggi negeri memilikinya. Berikut Daftar Nomor Handphone Kabinet Kerja Joko Widodo :   



1.   PRESIDEN RI: JOKO WIDODO +628122600960
2.   WAKIL PRESIDEN RI: M JUSUF KALLA +62811 155644
3.   MENTERI SEKRETARIS NEGARA: PRAKTINO +62811283002
4.   MENKO BIDANG POLHUKAM: TEDJO EDY PURDIJATNO +628123045014
5.   MENKO BIDANG KEMARITIMAN: INDROYONO SOESILO
6.   MENKO BIDANG PEREKONOMIAN: SOFJAN DJALIL +62811854482
7.   MENKO BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN:  PUAN MAHARANI +628161822778
8.   MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL / KEPALA BAPPENAS:    ANDRINOF CHANIAGO +62811848554
9.   MENTERI PERHUBUNGAN: IGNASIUS JONAN +628172321111, +628112255880
10. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN: SUSI PUDJIASTUTI +62811211365
11. MENTERI PARIWISATA: ARIEF YAHYA
12. MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL: SUDIRMAN SAID +628118890318
13. MENTERI DALAM NEGERI: TJAHJO KUMOLO +6281510090000, +62811899899
14. MENTERI LUAR NEGERI: RETNO LESTARI PRIANSARI MARSUDI +62817812586
15. MENTERI PERTAHANAN: RYAMIZARD RYACUDU +628159718274
16. MENTERI HUKUM DAN HAM: YASONNA H LAOLY +62811 888719
17. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA: RUDIANTARA +62818192021
18. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI: YUDDY CHRISNANDI +62816796877
19. MENTERI KEUANGAN: BAMBANG BRODJONEGORO +62816738254
20. MENTERI BUMN: RINI M SOEMARNO +62816723690
21. MENTERI KOPERASI DAN UMKM: ANAK AGUNG GDE NGURAH PUSPAYOGA
22. MENTERI PERINDUSTRIAN: M SALEH HUSIN +62811900011
23. MENTERI PERDAGANGAN: RACHMAT GOBEL +628558881239
24. MENTERI PERTANIAN: AMRAN SULAIMAN +6281524076477
25. MENTERI KETENAGAKERJAAN: HANIF DHAKIRI +628118409041
26. MENTERI PU DAN PERUMAHAN RAKYAT: BASUKI HADI MULJONO
27. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN: SITI NURBAYA +628121116061
28. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BPN: FERRY MURSYIDAN BALDAN +62811977172
29. MENTERI AGAMA: LUKMAN HAKIM SAEFUDDIN +62818959469
30 MENTERI KESEHATAN: NILA F MOELOEK +28161840948
31. MENTERI SOSIAL: KHOFIFAH INDAR PARAWANSA +6281319006998
32. MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK:      YOHANAN YAMBISE +6285354792679
33. MENTERI KEBUDAYAAN DAN PEDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH:     ANIES BASWEDAN +62811960520
34. MENTERI RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI: M. NASIR
35. MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA: IMAM NAHRAWI +62811194972
36. MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI: MARWAN JA’FAR +62811951713